Tiga Kilogram Sabu-sabu Dimusnahkan dari 7 Orang Pelaku

57

BATAM, POSMETROBATAM: Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan 3 kilogram narkotika jenis sabu hasil tangkapan Maret – April 2024. Sabu yang dimusnahkan itu disita dari 7 orang pelaku.

Ketujuh orang yang diamankan itu diantaranya berinisial RM, YA, J, JN, JA, RT dan BH. Masing- masing pelaku berperan sebagai kurir hingga bandar sabu.

“Mereka ditangkap di empat kejadian perkara yakni di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura, di teras perumahan Baloi Center, di depan Alfamart Tiban dan di rumah liar Kampung Aceh,” kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda saat konfrensi pers, Selasa (7/5) lalu.

Lanjut Satria, sebanyak 3 kilogram sabu yang disita dari para pelaku itu merupakan pengungkapan dari 2 bulan terakhir.

BACA JUGA:  Progres Rempang Eco-City, 25 KK Sudah Tempati Hunian Sementara

Untuk pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti yang paling banyak itu dilakukan pada awal Maret lalu. Artinya, sebelum dirinya menjabat sebagai Kasat.

“Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 1 pelaku dengan inisial RM dan menyita 2.945 gram sabu di kecamatan Nongsa,” imbuhnya.

Kemudian sebanyak 3.061,1 gram sabu yang dimusnahkan itu sebelumnya dilakukan pengecekan oleh BPOM dan hasilnya positif mengandung metamfetamin.

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih dengan dicampur cairan pembersih lantai.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.(cnk)