Batam, Posmetrobatam.co: Warga Perumahan Bukit Indah Raya, Sukajadi RT01/RW01, menyatakan penolakan keras terhadap rencana pembangunan kantor lurah yang akan dibangun di fasilitas umum (fasum) di lingkungan mereka.
Rita Lusiana, salah satu warga yang rumahnya berada tepat di depan lokasi rencana pembangunan, mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami sangat kecewa. Seharusnya kantor lama direnovasi saja. Kami membeli rumah di sini karena kenyamanan dan area hijau, bukan untuk menjadi lokasi kantor yang ramai,” ujarnya, Selasa (7/10).
Ia menambahkan bahwa harga rumah yang dibelinya sudah mahal dan didukung oleh suasana yang tenang. Namun, hal tersebut terusik dengan pembangunan kantor lurah yang tiba-tiba dibangun. Dari PL yang dimiliki lahan tersebut diperuntukkan untuk taman.
Kekhawatiran warga juga datang dari potensi gangguan selama proses konstruksi, seperti kebisingan alat berat yang akan merusak ketenangan di perumahan elit tersebut.
Warga lain, Rebecca, turut menyayangkan kurangnya komunikasi dari pihak pengembang maupun pemerintah. Ia mengaku, pembangunan kantor tersebut tidak ada pemberitahun ke warga perumahan.
“Tidak ada pemberitahuan sama sekali. Kami kaget saat pembangunan tiba-tiba dimulai. Jika memang ingin membangun kantor lurah, carilah lokasi lain. Kami tidak ingin fasum kami terganggu,” tegasnya.
Rebecca juga mengingatkan bahwa saat membeli rumah, developer menjanjikan area hijau sebagai daya tarik utama perumahan ini.
“Bukit Indah Sukajadi adalah perumahan mewah. Jangan merusak fasilitas yang sudah ada, seperti kantor lurah lama yang masih layak. Pekerjaan sudah dimulai seminggu lalu. Karena kita komplain baru dihentikan sementara,” tegasnya.
Hingga kini, warga masih berharap pembangunan ini dibatalkan agar kedamaian dan privasi yang selama ini dinikmati tetap terjaga. Masyarakat juga mengeluhkan minimnya informasi dari pihak RT dan lurah terkait rencana tersebut.
Di lokasi pembangunan, sebuah plang proyek telah terpasang Pemerintah Kota (Pemko) Batam Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar dan durasi kerja 120 hari.
Sementara itu, Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, saat dikonfirmasi di Cafe Boemi Batamcentre, di hari yang sama mengaku belum mengetahui adanya penolakan warga tersebut. “Saya belum tahu,” ujarnya singkat.(hbb)
Foto: Lahan yang akan dibangun kantor kelurahan Sukajadi di Perumahan Bukit Indah Raya, Sukajadi RT01/RW01. (hbb)







