BATAM, POSMETROBATAM: Iswandi alias Bang Long diputus bersalah oleh majelis hakim Pnegadilan Negeri Batam karena sebagai orator dalam kericuhan aksi bela Rempang yang terjadi di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada September 2023 lalu.
Bang Long hari Rabu (6/3) itu divonis 6 bulan penjara. Tapi, yang bersangkutan dijadwalkan baru bisa bebas seminggu ke depan setelah dipotong masa tahanan.
Sidangnya marathon di PN Batam selama dua hari. Terdakwanya ada 35 orang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan tersebut.
Tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum atau JPU untuk 34 terdakwa berbeda. Ada yang 3 bulan hingga satu tahun dituntut penjara.
Satu terdakwa Bang Long divonis hari itu, 6 bulan penjara. Menanggapi itu, Iswandi menghormati putusan hakim tersebut. Meski tak rela dituduh menghasut massa yang berakhir dengan kericuhan.
“Saya menghormati proses hukum yang berlangsung. Saya pribadi meminta masyarakat Batam tetap memantau proses sidang terdakwa lain. Serta tetap memantau dan mendampingi masyarakat kampung tua Rempang yang masih berjuang untuk tanah kelahirannya,” kata Iswandi.
Sementara, agenda sidang untuk 34 terdakwa lainnya akan diputus pada Rabu depan.(cnk)