Batam, Posmetrobatam.co: Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengelolaan kawasan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas di Batam.
PP Nomor 25 Tahun 2025 merupakan revisi dari PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sementara PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Salah satu poin utama dari aturan ini adalah pemindahan kewenangan pengurusan perizinan dari pusat, provinsi, dan Pemerintah Kota Batam kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk 16 sektor usaha tertentu yang tercatat di sistem Online Single Submission (OSS).
“Ada 16 sektor perizinan yang kini beralih pengurusannya ke BP Batam. Jika dihitung bersama perizinan turunan, jumlahnya mencapai sekitar 1.400 jenis izin,” ujar Reza Khadafi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batam, Senin (6/10).
Menurut Reza, proses peralihan perizinan ini sudah berjalan dengan lancar dan didukung penuh oleh Pemko Batam untuk memaksimalkan pelayanan publik.
“Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan agar para pelaku usaha tidak mengalami kendala dalam pengurusan izin,”
Terpisah, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, juga menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai peralihan kewenangan perizinan tidak menimbulkan masalah besar terhadap penerimaan daerah dan justru akan mempermudah investor dalam menanamkan modalnya di Kepri.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan Batam dan Kepulauan Riau dapat menjadi destinasi investasi yang lebih kompetitif, sekaligus meningkatkan efisiensi layanan kepada pelaku usaha.
“Kalau izin mudah, investor juga akan senang berinvestasi di sini. Kami mendukung penuh percepatan dan penyederhanaan proses perizinan demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ucapnya.(hbb)







