OJK Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN ke Kejaksaan

69

Posmetrobatam.co: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penyidik OJK menyerahkan tersangka berinisial GK beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7/2026).

GK merupakan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN. Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama dan jaksa menyatakannya lengkap (P-21) pada 26 Juni 2026.

OJK menyebut penyelesaian penyidikan ini menjadi bukti komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan hukum secara tegas dan konsisten untuk menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.

Selama proses penyidikan, GK diduga berupaya menghambat proses hukum. Tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, mencoba melarikan diri, dan dua kali mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

BACA JUGA:  OJK Kepri Perkuat Literasi Keuangan Syariah Pekerja Kawasan Industri Terpadu Kabil

Kasus ini terungkap dari rangkaian pengawasan OJK yang dimulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, GK diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang merugikan PT BPR DCN. Modus yang dilakukan antara lain tidak mencatat transaksi kas bon sekitar Rp5,8 miliar sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024, membuat pencatatan palsu atas penggadaian logam mulia dan perhiasan emas senilai sekitar Rp600 juta, menerbitkan 71 fasilitas kredit tanpa sepengetahuan debitur dengan nilai sekitar Rp14,8 miliar, serta tidak mencatat dana deposito milik 12 nasabah senilai sekitar Rp7,8 miliar.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menjerat GK dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA:  BMKG: Musim Hujan Diprakirakan Sampai Akhir Maret

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan. Penegakan hukum tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.(*/hbb)