BATAM, POSMETRO: Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menegaskan, aktivitas yang dilakukan oleh tiga kapal pengangkut dan satu kapal penghisap pasir di Pulau Babi, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, tidak mengantongi zin.

Diungkapkannya, pihaknya sudah memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan pemeriksan kapal yang diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri dan hasilnya tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas.

“Ada 3 kapal yang telah diamankan yaitu KM Jay Son Contriono, KM Uji Lestari dan KM Pratama Jaya. Ketiga kapal tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas,” kata Yan Fitri.

Dikatakan jenderal bintang dua ini, kapal tersebut tidak memiliki izin pengerukan pasir laut dan terkait siapa pemilik dan yang memerintahkan, masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.

BACA JUGA:  KPU Kepri Umumkan DCS Tanggal 19-23 Agusus

“Untuk aktivitas hisap pasir yu laut yang dilakukan, masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” pungkasnya.(abg)