Tersangka Baru Kembali Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Batam Persero

164

Batam, Posmetrobatam.co: Satu orang tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Batam Persero) ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam

Plh Kasi Pidsus Kejari Batam Saman Dhohar Munthe, TA menjelaskan, tersangka tersebut berinisial TA, yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Batam Persero periode 2015–2018.

“Sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2025 bersama tiga tersangka lainnya,” kata Saman, Senin (3/11).

Sebelumnya sudah ada tiga orang tersangja HO, selaku GM Akuntansi dan Keuangan PT Batam Persero periode 2013–2020. Lalu, DU, selaku Direktur Utama PT Batam Persero periode 2018–2020. Kemudian, BU, selaku Fungsional Asuransi PT Batam Persero periode 2001–2013

BACA JUGA:  Wakapolda Kepri: Kejahatan Perdagangan Orang masih Terus Mengancam

Namun, pada saat itu TA tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di luar kota.

“Hari ini tersangka TA secara sukarela menyerahkan diri untuk melaksanakan proses penahanan,” ujar Saman.

Setelah penetapan tersebut, TA langsung dibawa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam selama 20 hari ke depan. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: PRINT-6941/L.10.11/Fd.2/11/2025 tanggal 3 November 2025.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp2.223.944.132. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:  Sudah Akrab Disapa 2R, Rudi-Rafiq Dapat Nomor Urut 2

Saman menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Saat ini, tim penyidik terus mendalami fakta-fakta hukum.

“Tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana,” tutupnya. (hbb)