Usai Kepengurusan Diperpanjang, KONI Kepri Gelar Musorprov V pada Minggu Ketiga Februari 2025

171

Posmetrobatam.co: Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat memperpanjang masa jabatan kepengurusan KONI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hingga akhir Februari 2025 usai adanya jalan buntu yang membatalkan pelantikan kepengurusan baru.

Wakil Ketum KONI Kepri Asmin Patros mendampingi Ketum KONI Kepri Usep RS dalam agenda rapat pengurus KONI Kepri untuk mensosialisasikan Surat Keputusan (SK) dari KONI Pusat.

“Ketua Umum KONI Provinsi Kepri sudah menerima SK KONI Pusat tentang Perpanjangan Masa Bhakti Kepengurusan KONI Provinsi Kepulauan Riau. SK-nya ditandatangani Ketua KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman. SK sudah diterima KONI Kepri pada 24 Januari 2025,” kata Asmin dalam keterangannya, Sabtu (1/2).

Sebelumnya KONI Kepri telah menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) pada 21 Desember 2024 namun berakhir dengan jalan buntu, maka terkait hal tersebut sudah dilakukan koordinasi dan pelaporan ke KONI Pusat.

BACA JUGA:  Penurunan Hak Pilih di Kepri, Ini Penyebabnya

Kepengurusan KONI Provinsi Kepulauan Riau sejatinya berakhir pada 31 Desember 2024. Namun dengan terbitnya SK KONI Pusat, maka kepengurusan periode 2020–2024 yang berakhir 31 Desember 2024 akan berakhir pada bulan 28 Februari 2025.

“InsyaAllah setelah terbitnya SK Perpanjangan Masa Kepengurusan KONI Kepulauan Riau, maka KONI Kepri telah menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat untuk mempersiapkan pelaksanaan Musorprov yang dijadwalkan akan digelar di Minggu ketiga bulan Februari 2025,” ujar Ketua KONI Kepri Usep RS.

Sebelumnya, pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) V Komite Olahraga Nasional Indonesi (KONI) Provinsi Kepulauan Riau berakhir dengan kebuntuan, sehingga harus menunggu keputusan dari kepemimpinan KONI Pusat untuk arahan selanjutnya.

Ketua Steering Committee (SC) Musorprov KONI Kepri Asmin Patros menyatakan bahwa sejumlah ketidaksesuaian dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) menjadi penyebab utama mandeknya proses tersebut.

BACA JUGA:  Usai Libur Panjang, Kadisdik Kepri Pastikan Sekolah-sekolah Sudah Beraktivitas

“Kami menemukan tahapan yang terlewatkan di ADRT, yakni Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun terakhir sebelum Musorprov seharusnya membahas materi pemilihan ketua, termasuk pembentukan tim penjaringan. Hal ini ternyata tidak kami lakukan secara menyeluruh,” tutur Asmin.(ant)