Hingga Oktober, 177 Penyandang Disabilitas Bekerja pada 33 Perusahaan di Batam

184
Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Kota Batam, Desva Novita. Foto: Antara

BATAM, POSMETROBATAM.CO: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menyerap pekerja disabilitas. Hal ini merupakan langkah positif yang sejalan dengan kebijakan inklusif untuk memastikan bahwa, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara di dunia kerja.

Hingga Oktober 2024, Disnaker Batam mencatat ada 177 penyandang disabilitas sudah bekerja di 33 perusahaan di Batam.

Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Kota Batam, Desva Novita mengatakan, jumlah tersebut tersebar pada 33 perusahaan yang telah memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

“Kami mencatat hingga akhir Oktober 2024 ada 177 penyandang disabilitas yang sudah dipekerjakan pada 33 perusahaan di Batam. Angka ini terus berkembang seiring dengan komitmen perusahaan dalam menyerap tenaga kerja disabilitas,” ujar Desva.

Tentu hal ini adalah hasil dari upaya yang signifikan dalam memfasilitasi kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Angka ini tidak hanya mencerminkan pertumbuhan kesempatan kerja, tetapi juga menunjukkan adanya kesadaran yang semakin meningkat di kalangan perusahaan untuk membuka peluang bagi pekerja dengan berbagai jenis disabilitas.

BACA JUGA:  43 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam Ditangkap, 5 Positif Narkoba

Penyandang disabilitas yang berhasil disalurkan ke dunia kerja berasal dari beragam latar belakang disabilitas, mulai dari tunarungu, disabilitas fisik, hingga disabilitas intelektual. Ini menandakan bahwa inklusi dalam dunia kerja tidak hanya terbatas pada satu jenis disabilitas saja, melainkan mencakup berbagai kondisi yang membutuhkan penyesuaian dan pendekatan yang berbeda. Hal ini tentunya menambah dimensi positif dalam pencapaian tersebut, karena perusahaan-perusahaan yang terlibat harus mampu menyesuaikan pekerjaan dengan kebutuhan dan kemampuan para pekerja disabilitas.

Disnaker Batam juga telah melakukan pendataan terhadap lebih dari 500 penyandang disabilitas usia produktif yang tersebar di sembilan kecamatan di Batam. Pendataan ini dilakukan dengan bantuan Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang memainkan peran penting dalam mengidentifikasi potensi dan kemampuan penyandang disabilitas di wilayah tersebut. Pendataan yang akurat akan membantu mencocokkan kebutuhan tenaga kerja dengan penyandang disabilitas yang sesuai kualifikasinya.

BACA JUGA:  Deklarasi Damai untuk Sukseskan Proyek Strategis Rempang Eco City

Pencapaian ini tidak terlepas dari komitmen perusahaan-perusahaan di Batam yang mulai membuka kesempatan kerja untuk penyandang disabilitas. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas turut berperan penting dengan mewajibkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan minimal satu persen penyandang disabilitas dari total pegawai. Hal ini menjadi landasan hukum yang mendasari kewajiban perusahaan dalam mendukung inklusi sosial.

Disnaker Batam berencana untuk terus mendorong lebih banyak perusahaan agar lebih berkomitmen dalam menyediakan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas. Ini bisa dilakukan dengan berbagai pendekatan, mulai dari sosialisasi peraturan perundang-undangan yang ada, hingga memberikan dukungan bagi perusahaan dalam melakukan penyesuaian pekerjaan yang diperlukan agar sesuai dengan kondisi penyandang disabilitas.

BACA JUGA:  Diakui Snack Mau Dikirim dari Batam ke Singapura, Ternyata Isinya Ratusan Ribu Batang Rokok

Secara keseluruhan, langkah Disnaker Kota Batam ini adalah contoh nyata dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong inklusi sosial dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Ini juga menunjukkan bahwa dengan adanya kebijakan yang mendukung dan komitmen bersama dari berbagai pihak, kesetaraan di dunia kerja bisa lebih terwujud.(ant)