POSMETROBATAM: Ketika membutuhkan dana tambahan, pinjaman online (pinjol) mungkin tampak seperti solusi yang mudah dan praktis. Sayangnya, di balik kemudahan yang ditawarkan, banyak orang yang menggunakan produk pinjol secara kurang bijaksana.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin (7/8), jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional, pinjol memiliki tingkat suku bunga yang lebih tinggi dan jangka waktu cicilan yang lebih singkat. Selain itu, biaya administrasi pada pinjol seringkali tidak transparan, sehingga peminjam berisiko harus membayar jumlah utang yang lebih besar dari yang telah disepakati awalnya.
Tak hanya itu, peminjam juga bisa terkena biaya denda keterlambatan dan denda lainnya yang seringkali tidak masuk akal. Berdasarkan laman DJKN Kemenkeu, berikut beberapa saran yang harus dipertimbangkan:
- Menentukan Tujuan Keuangan
Sebelum melakukan pinjaman online, mengetahui tujuan yang pasti untuk meminjam merupakan hal yang sangat wajib. Baik itu dalam hal konsumtif maupun produktif, seperti modal usaha, membeli barang yang dibutuhkan, biaya berobat, atau dalam bidang akademis.
Mengapa mengetahui tujuan itu sangat penting? Pasalnya, masih banyak yang salah kaprah dalam menggunakan pinjaman online, yaitu untuk membayar utang sebelumnya. Jika hal tersebut terjadi, pengguna pinjaman online dapat terjebak dalam perangkap utang yang lebih besar dan dapat memperburuk kondisi keuangan.
- Utang Tidak Lebih dari 30 Persen
Sebagai contoh, jika seorang karyawan swasta dengan gaji Rp 3 juta, pastikan bahwa jumlah utang atau cicilan yang dimiliki tidak melebihi Rp 900 ribu, atau 30 persen dari gaji bulanan. Hal tersebut sangatlah penting untuk diperhatikan.
Dari segi perencanaan keuangan, rasio utang lebih dari 30 persen adalah hal yang tidak sehat. Karena hal tersebut dapat menggunakan pendapatan bulanan secara besar, hanya untuk membayar utang akibat kesalahan dalam mengatur alokasi keuangan.
- Pastikan Perusahaan Terdaftar dan Diawasi OJK
Pastikan perusahaan pinjaman online yang dipilih telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini penting, karena jika terjadi masalah pada masa depan, peminjam dapat melaporkan keluhan. Selain itu, hak dan kewajiban sebagai peminjam akan mendapatkan perlindungan yang sesuai.
Hal lainnya yang harus diperhatikan yaitu selalu berhati-hati dan tidak tergoda dengan tawaran pinjaman online yang tidak jelas asal-usulnya. Jika memang membutuhkan, lebih baik memanfaatkan pinjaman dari Fintech P2P Lending yang legal, memiliki kepengurusan yang tersertifikasi, lokasi kantor jelas, dan telah terdaftar atau mempunyai izin di OJK.
Untuk mengetahui daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang telah terdaftar dan memiliki izin di OJK, dapat menghubungi di nomor 157, melalui WhatsApp di nomor 081157157157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
Untuk memastikan bahwa pinjaman online yang akan diambil telah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dapat mengakses tautan www.afpi.or.id/members.
- Kenali Penipuan Pinjaman Online
Waspadalah pada penipuan pinjaman online melalui SMS, dengan mengenali ciri-cirinya sebagai berikut:
- SMS penipuan seringkali dikirim dari nomor yang tidak dikenal dan terdiri dari digit angka yang banyak. Biasanya, SMS asli dari masing-masing operator menggunakan 3-6 digit angka saja.
- Penawaran pinjaman cepat tanpa persyaratan khusus harus diwaspadai. Pastikan untuk memilih pinjaman online yang memberikan persyaratan jelas dan melalui website resmi atau aplikasi.
- Pinjaman online ilegal cenderung menyembunyikan informasi perusahaan. Oleh karena itu, selalu pastikan kebenaran dan kelengkapan informasi perusahaan sebelum mengajukan pinjaman. (JP Group)