BATAM, POSMETROBATAM.CO: Suasana di dalam pabrik ponsel PT Sat Nusapersada di Kampung Pelita, Kota Batam, Kepri mendadak riuh, Jumat 14 Juni 2024. Ternyata di tempat tersebut ada pra rekonstruksi kasus pencurian yang melibatkan karyawan perusahaan tersebut.
Dalam sebuah rekaman video amatir yang beredar dan viral di media sosial memperlihatkan dua orang perempuan mengenakan baju tahanan berwarna oranye yang diduga merupakan pelaku pencurian ratusan ponsel di pabrik tersebut.
Keduanya dikawal ketat anggota kepolisian. Kendati demikian, ratusan karyawan yang mengerumuni terus meneriaki pelaku sambil mengabadikan momen langka di pabrik tersebut.
Sementara pihak sekuriti berusaha menenangkan massa agar tenang dan diam. Usai pra rekonstruksi tersebut, pelaku Een yang merupakan karyawati di perusahaan milik Abidin Hasibuan itu kembali digiring ke Mapolresta Barelang.
Kasus pencurian itu terungkap pada 29 Mei 2024 lalu. Bermula saat seorang karyawan baru hendak mendaftarkan handphone Xiaomi Poco X6 5G miliknya ke perusahaan. Karena aturan di pabrik itu, setiap karyawan wajib mendaftarkan hape milik mereka ke perusahaan.
Namun setelah berungkali melakukan registrasi, selalu gagal. Pihak perusahaan curiga jika hape tersebut merupakan milik perusahaan yang belum di-packing atau dikirim perusahaan ke customer.
Pihak perusahaan yang sudah curiga, melakukan pengecekan IMEI. Dan benar, hape tersebut masih terdaftar sebagai milik PT Sat Nusapersada.
Menurut Kanit V Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan, pihak perusahaan sudah melakukan audit dan diperkirakan masih ada 143 unit hape yang hilang dari merek yang sama tapi tipe berbeda.
Pelaku yang diketahui sebagai operator produksi perusahaan itu bekerjasama dengan dua rekannya yakni Dea dan J sebagai penandah untuk menjual hape tersebut di media sosial dengan harga miring.
“Modusnya, sebagai pro yang tahu jenis HP yang ready untuk dipasarkan. Lalu diambil secara bertahap. Satu hari bisa keluarkan 5 sampai 10 unit HP yang dimasukkan ke dalam sela-sela seragam pabrik. Selanjutnya pelaku ke toilet menyembunyikan HP tersebut lalu dibawa keluar melalui kotak Momogi (makanan ringan) tanpa dilakukan pengecekan dari sekuriti,” ujar Dodi.
Sementara, Een tersangka beralasan mencuri ponsel tersebut karena terlilit hutang pinjaman online ratusan juta rupiah yang digunakannya untuk kebutuhan hidup dan foya-foya.
“Saya terlilit hutang pinjol Rp 100 juta dan hutang koperasi Rp 50 juta,” kata Een di Mapolresta.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku secara intensif. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai setengah miliar rupiah.
Akibat perbuatannya, pelaku Een dijerat pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 jo pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan Dea dan J dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(cnk)