Pidana Bersyarat Terus Dikaji Sebelum Diberlakukan

104

JAKARTA, POSMETROBATAM.CO: Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto akan melibatkan masyarakat sipil hingga pihak luar negeri selama pasal tentang Pidana Bersyarat diberlakukan.

“Ya kita punya waktu sekarang 2024 sampai 2026 (pemberlakuan KUHP baru) terus akan dilakukan pengkajian-pengkajian bersama dengan masyarakat sipil dan kita juga kerja sama dengan luar negeri agar penerapannya nanti tidak ada masalah di lapangan,” kata Hadi saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

Hadi menjelaskan pelibatan masyarakat sipil dalam mengkaji penerapan pidana bersyarat dilakukan untuk mengetahui dampak efek jera bagi para pelanggar hukum.

Sedangkan pelibatan pihak dari luar negeri dilakukan untuk mempelajari pemberlakuan pidana bersyarat dari beberapa negara.

BACA JUGA:  Berminat Ikut Seleksi CPNS 2023, Berikut Persyaratan dan Kapan Pendaftaran Mulai Dibuka

Dengan demikian, Hadi meyakini penggunaan pasal 14A – pasal 14F KUHP tentang Pidana Bersyarat akan berdampak pada pengurangan jumlah narapidana di lembaga permasyarakatan.

Perlu dilakukan

Menurut Menko Hadi, penggunaan pasal tersebut perlu dilakukan lantaran saat ini kondisi lapas di seluruh Indonesia sudah penuh akan napi.

Nantinya konsep pidana bersyarat ini untuk mendorong para penegak hukum menggunakan pendekatan keadilan restorasi atau restorative justice dalam penanganan hukum pidana.

Dengan demikian, narapidana yang divonis majelis hakim maksimal satu tahun kurungan penjara tidak perlu menjalani masa kurungan melainkan hanya melalukan kerja sosial.

Sebenarnya, pasal tersebut bukanlah “barang baru” yang dimiliki penegak hukum. Para penegak hukum hanya belum menggunakan pasal tersebut secara maksimal karena tidak ada pedomannya.

BACA JUGA:  Dokter: Mikroplastik di Tubuh Manusia Sebabkan Penurunan Fungsi Kognitif

Kini, lanjut Hadi, pedoman untuk menggunakan pasal tersebut telah dibentuk dan disepakati oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Pedoman tersebut dikatakan Hadi, akan disosialisasikan oleh tiga instansi tersebut ke jajarannya selama enam bulan dari Juni 2024 hingga November 2024

Hal tersebut dilakukan agar penerapan restorative justice bisa dilakukan secara maksimal di seluruh daerah.

Dengan demikian, pasal tersebut diharapkan bisa berlaku secara maksimal bahkan KUHP yang baru bisa berlaku tahun 2026.(ant)