Leo Siregar selaku kuasa hukum Arina Winarto menyambut positif laporan yang dibuat terhadap Tiko Aryawardhana, suami dari artis Bunga Citra Lestari atau BCL, diproses lebih lanjut secara hukum oleh pihak kepolisian. Hal itu terlihat kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pihak Arina Winarto sangat optimistis penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang mengakibatkan total kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.

“Kami yakin penyidik akan senantiasa profesional dan tegak lurus dalam menangani perkara ini, apalagi ini sudah naik sidik. Artinya, penyidik sudah punya keyakinan soal adanya peristiwa yang dilaporkan, tinggal diperdalam untuk menentukan tersangkanya,” kata Leo Siregar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6).

BACA JUGA:  Boygrup THE BOYZ Dikonfirmasi Akan Comeback Bulan Depan!

Dia pun meminta semua untuk bersabar menantikan perkembangan atas kasus ini. Sehingga pada waktunya nanti penyidik dapat menetapkan pihak terlapor sebagai tersangka. “Jadi tinggal kita lihat saja ya,” katanya.

Kasus ini awalnya akan diselesaikan secara baik-baik. Namun berhubung tidak ada itikad baik dari suami BCL, Arina Winarto terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum dengan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan dibuat pada 2022 silam.

“Karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” kata Leo.

Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari atau BCL, dilaporkan dengan pasal penipuan dan penggelapan. Tiko dilaporkan dengan pasal 374 KUHP.

BACA JUGA:  Materi Promosi Film Dosen Ghaib Tuai Kritikan Tajam

Kasus ini berawal dari adanya kesepakatan antara Arina Winarto dan Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari untuk mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman pada tahun 2015 silam.

Pada saat itu, Arina Winarto menjadi Komisaris di perusahaan. Sedangkan Tiko menjabat sebagai Direktur. Menurut pihak Arina, modal secara keseluruhan berasal dari dirinya.

Tiko memegang kendali penuh pada perusahaan tersebut. Menurut pihak Arina, kewenangan penuh yang dipegang oleh Tiko tanpa ada pengawasan ini diduga mengakibatkan penyelewengan dana yang mengakibatkan kerugian pada perusahaan.

Arina Winarto semakin memiliki kecurigaan dana perusahaan digelapkan oleh suami BCL setelah dia menemukan dua dokumen tentang profit and loss yang mencurigakan pada tahun 2021.

BACA JUGA:  Sinopsis Siksa Kubur Karya Joko Anwar, Film Horor Menegangkan yang Akan Tayang di Lebaran 2024 Ini

Arina Winarto kemudian membandingkan dua dokumen tersebut dan menemukan adanya dugaan manipulasi diduga dilakukan Tiko untuk tujuan menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sesungguhnya.

Kecurigaan itu lantas ditindaklanjuti. Arina Winarto melakukan audit investigasi yang melibatkan auditor independen. Alhasil, diketahui adanya penggunaan dana sebesar sebesar Rp 6,9 miliar tidak jelas peruntukannya.(jpg)