BATAM, POSMETRO: RG ini usianya lebih muda dua tahun dari sang istri, VL yang kini menginjak 27 tahun. Baru sebelas bulan membina rumah tangga, makin ke sini hubungan pasutri ini retak.

Diduga karena masalah ekonomi keluarga, cekcok mulut yang terjadi pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu membuat R berurusan dengan polisi.
Betapa tidak, sang istri yang begitu lemah tega dibantingnya.

“Dari keterangan pelaku, dirinya kesal karena korban mengatakan telah sekian lama menikah, tak diberi nafkah,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, Senin (3/6).

Pelaku yang tersulut emosi langsung mengusir korban dari rumah dengan mengeluarkan surat urat dan pakaian korban dari rumahnya. Bahkan, pelaku yang masih terbawa emosi langsung mengigit korban kemudian membantingnya ke kasur yang mengakibatkan kaki sebelah kanan korban patah.

BACA JUGA:  Seluruh Forkompinda Provinsi Kepri Sepakat Pembangunan Eco City Dilakukan

Melihat istrinya yang sudah terkapar, pelaku bukannya berhenti malah semakin menjadi-jadi. Ia kembali memukul korban berulang kali di bagian kepala korban. Akibatnya korban dilarikan ke rumah sakit. “Hasil ronsgen, ada retak di kakinya,” imbuh Kapolsek.

Usai kejadian, laporan diterima. Tapi, pelaku keburu kabur ke Jambi. “Yang bersangkutan kita amankan di Jambi akhir Mei lalu,” katanya.

Karena ulahnya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.(cnk)