Dua Lutut Begal Raja Tega Lintas Provinsi Ditembak di Batam

112

BATAM, POSMETROBATAM: Aksinya sungguh meresahkan. Bahkan korbannya seorang ibu rumah tangga, warga Kavling Nongsa terjatuh dan terseret hingga dua meter demi mempertahankan tasnya yang berisi barang berharga dari aksi begal yang dilakukan oleh NE. Kini pria 44 tahun itu, sudah menyerah. Tandanya luka tembakan di kedua lututnya.

Menurut Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy kalau pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian dengan kekerasan alias begal di lintas Provinsi.

“Jadi, setelah beraksi di Dumai, pelaku kabur ke Batam. Di Batam, pelaku sudah dua kali begal orang yakni di Kavling Sambau- Nongsa dan jalan depan Taman Raya-Batamkota,” kata Guchy dalam siaran persnya, Sabtu (18/5).

BACA JUGA:  Bawaslu Batam Evaluasi Bawahan Nginap di Resort Mewah Sedot Anggaran Nyaris Rp 500 Juta?

Kapolsek menjelaskan untuk TKP yang di Nongsa ini terjadi sekitar sebulan yang lalu yakni Kamis 17 April 2024 lalu. Pelaku sebelumnya sudah mengikuti korban. Korban berinisial PS
bersama keluarga menaiki mobil akan pulang ke rumah. Sampainya di rumah, korban memarkirkan mobil di pinggir jalan, kemudian turun dari mobil dari pintu depan sebelah kanan.

“Setelah selesai menurunkan barang, korban menyeberang jalan, saat menuju rumah tiba-tiba tas tangan yang dipegang korban ditarik oleh pelaku NE yang mengendarai motor metik,” jelasnya.

Tapi korban berusaha mempertahankan tas tangannya hingga terjatuh dan terseret sejauh 2 meter. Tidak rela, korban berusaha mengejar pelaku dengan berlari namun pelaku sudah melarikan diri.

BACA JUGA:  Terus Bertambah: 64 KK Menempati Hunian Sementara

Adapun barang-barang yang hilang di dalam tas tangan berupa satu unit HP Samsung Galaxy A52 warna putih, uang tunai Rp 4,5 juta, uang pecahan 220 dolar Singapura, uang pecahan 100 Ringgit Malaysia, beberapa Kartu ATM, KTP dan surat emas anting.

“Selain luka di tangan kanan dan lutut kanan, korban juga mengalami kerugian materi sekitar Rp 13.500.000,” imbuhnya.

Sedangkan pelaku ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Nongsa, pada Jumat (17/5) di pasar buah Jodoh, Batuampar.

Tapi saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, tim memberikan tembakan peringatan namun pelaku tak menghiraukan. Hingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku. Dua timah panas bersarang di kedua lututnya.

BACA JUGA:  Kajari Batam: Restoratif Justice hanya Berlaku Sekali Seumur Hidup

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Kepada ibu-ibu diminta untuk lebih waspada saat membawa barang bawaan baik mengendarai kendaraan maupun sedang berjalan. Jangan lengah, karena kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja,” pesan Kapolsek Guchy.(cnk)