POSMETROBATAM: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons hukuman mantan Kepala Divisi, Profesi dan Pengamanan Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang hukumannya dianulir jadi pidana penjara seumur hidup pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Habiburokhman menilai, hakim tingkat kasasi mempunyai pertimbangan yang matang, sehingga meringankan hukuman tersebut.

“Pasti beliau (hakim) punya pertimbangan hukum yang matang berdasarkan fakta fakta yang muncul dalam persidangan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (9/8).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, hakim sejatinya bisa menilai tepat atau tidaknya penerapan hukum oleh majelis hakim sebelumnya di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Menurutnya, setiap putusan pengadilan harus dihormati.

BACA JUGA:  "Bang Long" Orator Bela Rempang Divonis 6 Bulan, Seminggu Lagi Bebas!

“Iya kami menghormati vonis majelis hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi ini,” tegas Habiburokhman.

Sebelumnya, MA telah menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukumannya diubah menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati.

“Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO),” kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA:  Prajurit Yonif 10 Marini / SBY Laksanakan Urikkes Puanpur

Putusan itu menganulir vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal, Pengadilan Tinggi sebelumnya telah menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan,” ucap Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

BACA JUGA:  Arus Mudik Lebaran 2024, Ditpam BP Batam Prioritaskan Keamanan dan Kenyamanan Pelabuhan

“Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” pungkas Hakim Singgih. (JP Group)