POSMETROBATAM: Bagi seseorang, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi, pengabdian, dan kesiapan dari individu untuk mengemban tugas yang lebih dari pekerjaan yang sebelumnya.

Sepertinya PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak perlu menunggu kesempatan setiap dua tahun sekali untuk naik jabatan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam siaran pers mengumumkan jika kenaikan pangkat PNS yang berlaku enam periode.

Sebagai realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian dari BKN, pemberlakukan periode kenaikan pangkat bagi PNS yang sebelumnya berlaku hanya dua periode akan berubah menjadi enam periode.

Hal ini tercantum dalam peraturan BKN nomor 4 tahun 2023 tentang ‘Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS,’ yang akan resmi berlaku pada bulan Januari 2024. Berubah menjadi tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember pada setiap tahun.

BACA JUGA:  Tradisi Bubur Kanji yang Dibagikan Kala Bulan Puasa

Dengan perubahan ini peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS melalui tanggal penetapan yang sebelumnya ada di 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Permintaan Jalan-jalan Naik, Industri Penerbangan dan Pariwisata Pulih

Namun sayangnya, kenaikan pangkat PNS yang berlaku enam periode ini tidak berlaku di jenis kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian. PNS yang dapat diajukan untuk kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode tersebut, dipastikan telah memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Momentum ini bisa dimanfaatkan dengan sangat baik oleh PNS yang ingin mengejar kenaikan jabatan, tidak lupa seraya memenuhi syarat dan kriteria yang diperlukan.(JP GROUP)

BACA JUGA:  Yenny Wahid Rencana Bertemu Prabowo Subianto