Sebentar lagi umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan, dan sifatnya wajib dilakukan bagi seseorang yang mampu tidak terkecuali perempuan yang tengah hamil.

Perempuan hamil juga tetap diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, hanya saja dalam keadaan tertentu.

Bagi perempuan hamil ia memiliki sedikit keringanan untuk menunda kewajibannya dalam melaksanakan ibadan puasa, dan dapat menggantinya dilain waktu.

Dalam hal puasa wajib, perempuan yang hamil ini memiliki ketentuan yang serupa dengan orang yang sakit.

Hukum menjalani puasanya bergantung kondisi kesehatan yang tengah dialaminya.

Syekh Nawawi bin Umar al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, sebagaimana dikutip dari NU Online, menjelaskan bahwa hukum puasa Ramadhan bagi perempuan hamil dapat terbagi menjadi tiga.

BACA JUGA:  Law Firm Andi Fadlan Gandeng Yayasan Mitra Mulia Yapindo Berbagi Sembako

Pertama, makruh berpuasa Ramadhan bagi perempuan hamil. Hal ini apabila terdapat dugaan jika ia berpuasa bisa menimbulkan bahaya terhadap dirinya.

Bahkan, untuk menjalankan shalat sudah dibolehkan untuk bertayamum. Jika demikian, perempuan hamil boleh tidak berpuasa dan wajib baginya mengganti puasa di lain hari.

Kedua, bisa berubah haram berpuasa Ramadhan bagi perempuan hamil. Hal ini apabila ada keyakinan atau diduga kuat (dhan) akan menimbulkan bahaya yang menimpanya.

Hal demikian berakibat pada kehilangan nyawa atau kehilangan fungsi tubuh tertentu. Jika perempuan hamil dalam kondisi seperti ini maka wajib untuk tidak berpuasa.

Ketiga, perempuan yang hamil tetap wajib berpuasa jika sakit yang dirasakan masih dalam tahap ringan.

BACA JUGA:  Manfaat Air Kelapa Muda untuk Berbuka Puasa, Baik untuk Tubuh dan Mengelola Berat Badan

Apabila tidak ada dugaan akan terjadinya bahaya yang sampai dibolehkan bertayamum untuk melaksanakan shalat, maka haram baginya untuk tidak berpuasa. Artinya, ia wajib tetap berpuasa selama tidak ada kekhawatiran sakitnya bertambah parah.

Kebolehan perempuan hamil untuk tidak berpuasa tentu wajib untuk mengganti puasanya. Dalam Hasyiyah al-Qulyubi, dijelaskan terdapat dua ketentuan penggantian puasa perempuan hamil.

Pertama, ia hanya wajib mengganti puasanya saja di lain waktu. Ketentuan ini ketika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kandungannya.

Kedua, ia wajib mengganti puasanya di lain waktu dan membayar fidyah. Ketentuan ini ketika ia hanya khawatir pada kondisi kandungannya.(jpg)

BACA JUGA:  Hal Ini yang Membatalkan Itikaf pada Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan