Dua Pelajar SMK di Batam Ditangkap Jualan Cimeng Lewat Jasa JNE

346

BATAM, POSMETROBATAM: Dua orang pelajar SMK di kota Batam, Kepulauan Riau diciduk oleh petugas BNN Kepri. Keduanya terlibat sebagai kurir dan pengedar yang sudah diincar lama oleh petugas. Modus pelaku memesan ganja dari Medan secara online melalui pesan WhatsApp lalu dikirim ke Batam lewat ekspedisi JNE.

Pria berinisial RB yang baru saja menerima paket JNE berisi narkotika jenis ganja langsung syok begitu petugas BNNP Kepri mendatangi rumahnya di bilangan Batamcenter pada Selasa 27 Februari 2024 lalu.

Si penerima sekaligus pemesan ganja tersebut ternyata sudah lama diintai oleh petugas. Dari tangannya, petugas mengamankan 300 gram lebih ganja kering.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan dua pelaku lain. Yakni FR yang masih berusia 17 tahun dan FL berusia 19 tahun. Keduanya berstatus pelajar SMK di kota Batam.

BACA JUGA:  𝗣𝗲𝗺𝗸𝗼 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗢𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗠𝘂𝗿𝗮𝗵 𝗦𝗮𝗺𝗯𝘂𝘁 𝗥𝗮𝗺𝗮𝗱𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛/𝟮𝟬𝟮𝟱 𝗠

Kabid Brantas BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Pramiadi mengatakan, pelajar tersebut memesan ganja dari Medan secara online melalui pesan WhatsApp.

“Ganja yang dipesan sudah yang ketiga kalinya seberat 1,5 kilogram dibungkus dalam plastik berwarna hitam dan dilakban berwarna cokelat. Paket ini dikirim lewat ekspedisi JNE,” ujar Bubung, Selasa (5/3).

Bubung melanjutkan, selain dipakai untuk pribadi, ganja tersebut diedarkan di Batam dengan pangsa pasar anak sekolah.

“Kami sedang menelusuri pola distribusi barang hingga bisa menyentuh pelajar, termasuk mencari bandar yang berada di kota Medan,” tambahnya.

Kini ketiga pelaku dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan barang bukti ganja yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, langsung dimusnahkan menggunakan mesin insenarator.(cnk)

BACA JUGA:  BP Batam Gelar Media Gathering Bertajuk Update Batam 2024