KABUT asap menyelimuti wilayah Kota Batam sejak awal pekan ini. Pemerintah Kota Batam mencatat kualitas udara berada di level sedang hingga tidak sehat dan meminta warga mengurangi aktivitas di luar rumah.
Pada Selasa 15 September 2026 pukul 06.00 WIB, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di angka 79 dengan kategori sedang. Sementara itu pantauan BMKG pada pukul 09.00 WIB mencatat konsentrasi partikulat halus PM2.5 mencapai 88,7 mikrogram per meter kubik, masuk kategori tidak sehat.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap. Edaran itu ditujukan kepada pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga RT/RW dan seluruh masyarakat.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, semak, maupun material lainnya yang dapat menghasilkan asap dan memperburuk kualitas udara,” imbau Amsakar.
Pemko mengimbau warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar, memperbanyak minum air putih, dan segera memeriksakan diri jika mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, atau iritasi mata berat.(*)
(Najwa Alisa, Siswi SMK N 7 Batam)













