
Karimun, Posmetrobatam.co: Bupati Karimun, Ing H. Iskandarsyah, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Dr. Sularno, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Mens Rea Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Perspektif KUHP Nasional” yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai penerapan KUHP Nasional yang baru, khususnya terkait unsur mens rea atau kesalahan batin sebagai salah satu unsur penting dalam pertanggungjawaban pidana pada tindak pidana korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa.
Acara dipandu oleh Senopati, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dengan narasumber Dr. Junaidi A. Siregar, S.H., M.H., selaku Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Peserta kegiatan terdiri atas seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat se-Kabupaten Karimun. Melalui penyuluhan ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam sambutannya, Bupati Karimun menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah merupakan langkah strategis dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai sarana memperdalam wawasan hukum serta menerapkannya dalam setiap pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Karimun semakin berkualitas, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(*/diskominfokarimun)








