Bintan, Posmetrobatam.co: Gerak cepat personel Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang dialami seorang wisatawan asal Amerika Serikat di kawasan pantai Hotel Indigo, Lagoi, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, pada Sabtu (11/7).
Peristiwa bermula sekitar pukul 11.50 WIB ketika korban, Daisy Claire Hardcastle, sedang berenang di pantai Hotel Indigo. Saat itu, tiga orang yang datang dari arah laut diduga mengambil dua unit telepon genggam milik korban, masing-masing iPhone 14 Pro Max dan iPhone 14.
Ketika aksi tersebut diketahui korban dan para saksi, para pelaku diduga sempat mengancam menggunakan sebilah pisau kecil sebelum melarikan diri dengan sebuah speedboat berwarna hijau.
Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada pihak manajemen Hotel Indigo, yang kemudian menghubungi Pos Pengamanan Objek Vital (Pos Pam Obvit) Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Bintan karena para pelaku diduga melarikan diri melalui jalur laut.
Satpolairud Polres Bintan yang dipimpin Aiptu Hendra Saputra bersama Aipda Decky Fernandes segera melakukan pengejaran menggunakan speedboat patroli. Dari hasil pencarian, petugas menemukan speedboat yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial I dan K.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dua unit telepon genggam milik korban yang masih berada dalam penguasaan kedua terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang sehingga petugas kembali melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial R di kawasan Kampung Sei Kecil, Desa Sebong, Lagoi.
Kemudian dilakukan musyawarah di Pos Pam Obvit Lagoi yang dihadiri oleh korban, para saksi, pihak Manajemen Hotel Indigo, Polsek Bintan Utara, serta ketiga terduga pelaku.
Dalam musyawarah tersebut, korban menyatakan masih mengenali para pelaku sebagai orang yang mengambil telepon genggam miliknya. Ketiga terduga pelaku juga mengakui perbuatannya dan mengembalikan seluruh barang milik korban.
Setelah dilakukan pembahasan bersama, korban dan pihak manajemen hotel memilih menyelesaikan permasalahan secara damai melalui musyawarah kekeluargaan serta tidak melanjutkan perkara ke proses hukum. Sebagai bentuk penyelesaian, korban membuat surat pernyataan dan video testimoni setelah seluruh barang miliknya dikembalikan.
Atas nama Hotel Indigo & Holiday Inn Resort Bintan, Polres Bintan mendapatkan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya atas respon yang cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan kasus pencurian yang terjadi.
Kapolres Bintan menyampaikan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bintan dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keamanan kawasan pariwisata.
Sinergi antara Polsek Bintan Utara, Satpolairud Polres Bintan, dan pihak pengelola kawasan wisata menjadi faktor penting dalam penanganan kejadian tersebut sehingga situasi dapat segera dikendalikan dengan baik.(aiq)









