Anggota DPRD Kepri Kritik Kebijakan Disdik Kepri Tentang SPMB, Ratusan Siswa Berpotensi Tidak Melanjutkan Sekolah

47
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Aman, S.Pd., M.M.

Tanjungpinang, Posmetrobatam.co: Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 kembali menuai sorotan. Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri yang membuka kembali pendaftaran di sejumlah SMK negeri dinilai belum memberikan solusi yang adil bagi seluruh calon peserta didik.

Kebijakan tersebut diambil setelah pelaksanaan SPMB Tahap II berakhir. Dikutip dari dprd.kepriprov.go.id, berdasarkan data Disdik Kepri, masih terdapat 862 calon murid SMK negeri yang belum mendaftar, sementara daya tampung yang tersisa hanya 262 kursi, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 600 kursi.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Disdik Kepri membuka pendaftaran secara offline di tujuh SMK yang masih memiliki kuota. Sekolah tersebut terdiri dari SMKN 2 Batam dengan kuota 93 kursi, SMKN 9 Batam 122 kursi, SMKN 12 Batam 68 kursi, SMKN 13 Batam 113 kursi, SMKN 14 Batam 216 kursi, SMKN 15 Batam 197 kursi, dan SMKN 16 Batam 20 kursi.

BACA JUGA:  Bulan Purnama, Waspada Banjir Rob Tanggal 13 - 19 Mei di Pesisir Kepri

Selain itu, Disdik Kepri juga mengusulkan penambahan daya tampung di beberapa sekolah. SMKN 15 Batam diusulkan bertambah 240 kursi, dari semula 320 menjadi 560 kursi. Sementara optimalisasi daya tampung diterapkan di SMKN 6 Batam (120 kursi), SMKN 9 Batam (80 kursi), SMKN 10 Batam (120 kursi), dan SMKN 14 Batam (120 kursi).

Namun, kebijakan tersebut mendapat kritik dari Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Aman, S.Pd., M.M. Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pembukaan kembali pendaftaran yang hanya dilakukan di sekolah-sekolah tertentu tersebut belum mencerminkan asas keadilan, terutama bagi calon siswa yang ingin bersekolah di lokasi terdekat dengan domisilinya.

“Kami menyayangkan kebijakan Disdik Kepri yang hanya membuka pendaftaran di SMKN tertentu. Ini tidak fair,” tegas Aman.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gelar Patroli KRYD Serentak, Puluhan Pengendara Ditindak dan Motor Ditilang

Aman menjelaskan, Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan salah satu tujuan SPMB adalah memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh murid untuk memperoleh layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisilinya.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak calon siswa yang tidak diterima di sekolah negeri yang berada paling dekat dengan tempat tinggal mereka.

Ia menilai, apabila penambahan kuota hanya dilakukan di sekolah tertentu, sementara sekolah yang menjadi pilihan utama berdasarkan domisili tidak mendapatkan tambahan daya tampung, maka banyak calon siswa terpaksa bersekolah di lokasi yang jauh atau bahkan tidak melanjutkan sekolah.

Sebagai contoh, Aman menyebut calon siswa yang berdomisili di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, akan kesulitan apabila harus bersekolah di wilayah Kecamatan Nongsa atau Bengkong karena jaraknya cukup jauh. Sementara SMKN 7 Batam, yang merupakan sekolah terdekat bagi sebagian besar warga di kawasan tersebut, kapasitasnya sudah penuh.

BACA JUGA:  PT Kepri Jatuhkan Hukuman Mati kepada  Mantan Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Satria Nanda

“Saya berharap Disdik Kepri dapat memberikan solusi yang terbaik agar calon siswa bisa mengakses pendidikan di sekolah yang dekat dengan domisilinya. Jangan membuat keputusan yang cenderung asal-asalan, tidak objektif, bahkan tidak fair,” ujarnya.

Aman juga berharap Disdik Kepri dapat mengevaluasi kebijakan penambahan kuota dan distribusi daya tampung agar lebih mempertimbangkan aspek domisili, sehingga tujuan pemerataan akses pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi SPMB dapat benar-benar terwujud.(*/sekretariatdprdkepri)