Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan

75

Batam, Posmetrobatam.co: Dengan modus menawarkan uang sebesar Rp400 ribu, seorang pria MFN (24), menjadi pelaku dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku membujuk dua remaja berusia 16 tahun tersebut. Ketiganya melakukan hubungan terlarang di sebuah hotel di Jodoh, Batuampar, beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Deby, saat konferensi di Polresta Barelang, Senin (13/7).

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan keluarga korban kepolisian,” tegas Deby.

Selanjutnnya kata Deby, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan MFN sebagai tersangka,” beber Deby.

BACA JUGA:  1.200 Burung Pipit dari Kuala Tungkal Dilepasliarkan di Kawasan Taman Wisata Alam Muka Kuning

Dalam penyelidikan, polisi mendapati bahwa tersangka diduga membujuk korban yang masih berusia 16 tahun dengan iming-iming uang Rp400 ribu untuk melakukan hubungan badan. Polisi juga mengungkap terdapat dua korban yang sama-sama masih berstatus anak.

“Perbuatan tersangka ini menimbulkan trauma terhadap korban yang dimana korban saat ini masih berstatus sebagai anak-anak di bawah umur. Pelaku merusak daripada masa depan dan perkembangan psikis korban. Perbuatan tersebut bertentangan dengan upaya perlindungan dan norma hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” ucapnya menegaskan.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:  Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Dikalahkan Jepang 0-4

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kompol Deby mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk pergaulan di dunia nyata maupun media sosial. Menurutnya, komunikasi yang terbuka dalam keluarga menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah anak menjadi korban tindak pidana.

“Kami mengimbau orang tua untuk mengawasi aktivitas anak baik di luar maupun dalam bermedia sosial,” pesan Deby. (hbb)