Warga Tembesi Raya Tahap 2 Tagih Sertifikat yang Tak Kunjung Diserahkan Developer

Batam, Posmetrobatam.co: Kesabaran dirasakan warga Perumahan Tembesi Raya Tahap 2, RT03/RW20, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, habis.

Kekecewaan itu disampaikan langsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Batam, Batamcentre, Jumat (7/8).

Meski telah melunasi rumah, baik melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN maupun pembayaran tunai bertahap, puluhan warga hingga kini belum menerima sertifikat hak milik yang dijanjikan pengembang PT Mutiara Bintang Aries.

RDP dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Batam Anwar Anas, didampingi anggota Komisi I Jimmy Siburian dan Jimmy Simatupang. Sejak awal rapat, Anwar Anas meminta seluruh perwakilan warga menyampaikan kronologi persoalan secara terbuka agar DPRD memperoleh gambaran utuh sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Jadi kami ingin mendengar langsung kronologi dari masyarakat. Sampaikan seluruh persoalan secara jelas supaya bisa kami tindak lanjuti dan carikan solusi,” kata Anwar Anas.

Ketua RW 20, Denni Pakpahan, menjelaskan sebagian warga membeli rumah melalui fasilitas KPR Bank BTN dan telah mengantongi surat pelunasan dari bank. Sebagian lainnya melunasi pembayaran secara tunai bertahap langsung kepada pengembang dan juga telah menerima surat lunas dari PT Mutiara Bintang Aries.

Menurut Denni, warga bahkan telah membayar biaya pengurusan sertifikat yang diminta pengembang. Saat itu developer menjanjikan sertifikat selesai dalam waktu sekitar tiga bulan. Kenyataannya, lebih dari satu tahun berlalu, dokumen tersebut tak kunjung diterima.

BACA JUGA:  Dua Titik SPPG di Batam Diduga Diperjualbelikan, Korban Rugi Rp400 Juta

“Warga sudah memenuhi semua kewajibannya. Rumah lunas, biaya pengurusan sertifikat juga sudah dibayar. Tapi sampai sekarang sertifikat belum kami terima,” ujarnya.

Dari 110 unit di Perumahan Tembesi Raya Tahap 2, baru 28 unit yang sudah menerima sertifikat sementara 82 unit belum keluar atau menerima. Berbagai upaya telah dilakukan warga, mulai dari mengirim surat, menghubungi pihak developer melalui telepon dan WhatsApp hingga mendatangi kantor perusahaan.

Persoalan semakin rumit karena kantor PT Mutiara Bintang Aries disebut sudah tidak lagi beroperasi sebagaimana mestinya. Kantor sering dalam kondisi tutup sehingga warga kesulitan bertemu pihak perusahaan.

Senada disampaikan, Ketua RT 03/RW20, Heddiwono Nainggolan, mengaku kecewa karena warga hanya menuntut haknya.

“Rumah sudah lunas, biaya lainnya juga sudah dibayar. Sangat wajar kalau kami meminta sertifikat segera diserahkan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan keberadaan perusahaan yang kini sulit dihubungi. Nomor administrasi maupun marketing disebut tidak lagi aktif, sementara tidak ada pemberitahuan apakah kantor perusahaan pindah atau berhenti beroperasi.

“Kami tidak tahu lagi harus mengadu ke mana. Karena itu kami meminta pemerintah ikut membantu menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Selain keterlambatan penerbitan sertifikat, warga juga mempertanyakan besaran biaya pengurusan sertifikat yang nilainya berbeda-beda.

Beberapa warga mengaku awalnya dijanjikan bebas biaya BPHTB maupun sertifikat, namun pada proses berikutnya justru diminta membayar dengan nominal yang bervariasi. Bahkan ada warga yang telah menandatangani Akta Jual Beli (AJB), tetapi tetap diminta biaya tambahan dengan alasan rumah telah direnovasi atau terjadi perubahan kebijakan.

BACA JUGA:  Ratusan Nelayan di Kepri Berunjukrasa Tolak Penggunaan Alat VMS

Mewakili PT Mutiara Bintang Aries, Opie menjelaskan proses penerbitan sertifikat mengalami kendala karena adanya perubahan regulasi pemerintah dari waktu ke waktu. Menurutnya, biaya yang dibebankan kepada konsumen bukan ditentukan perusahaan, melainkan mengikuti kewajiban pembayaran pajak dan ketentuan administrasi yang berlaku.

“Perbedaan biaya juga dipengaruhi kondisi bangunan, termasuk jika terjadi perubahan tipe atau renovasi rumah. Seperti rumah A dan B sudah ada tambahan direnovasi tentukan itu ada biaya lainnya,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan program promosi BPHTB dan sertifikat gratis berlaku pada periode tertentu ketika Hak Pengelolaan Lahan (HPL) belum selesai. Setelah HPL terbit pada 2022, proses penerbitan sertifikat mulai dilakukan dan sebagian sertifikat disebut telah dapat diambil sejak 2023 hingga 2024.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum menjawab keresahan warga yang hingga kini belum menerima sertifikat meski telah melunasi seluruh kewajibannya.

Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, Zul Arif, menilai akar persoalan bermula karena pembangunan perumahan dilakukan sebelum seluruh legalitas lahan, termasuk HPL, benar-benar tuntas.

“Harusnya seluruh perizinan diselesaikan terlebih dahulu. Yang akhirnya dirugikan adalah konsumen karena mereka sudah membayar rumah, tetapi legalitas lahannya belum selesai. Tapi lahan sudah dibangun,” bebernya.

BACA JUGA:  BP Batam Laksanakan 15 Proyek Strategis untuk Peningkatan Ekonomi dan Investasi

Zul menyarankan penyelesaian dilakukan melalui mediasi terlebih dahulu. Namun apabila tidak ada itikad baik dari pengembang, konsumen memiliki hak menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Anwar Anas menegaskan Komisi I DPRD Batam akan mengawal penyelesaian sengketa tersebut. Ia meminta pengembang menunjukkan tanggung jawab kepada masyarakat yang telah memenuhi seluruh kewajibannya.

“Kami akan memanggil kembali pihak-pihak terkait dan memastikan persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Warga berhak mendapatkan kepastian hukum atas rumah yang telah mereka lunasi,”tegas Anwar Anas.

Senada dengan itu, anggota Komisi I DPRD Batam Jimmy Siburian menilai sikap pengembang menunjukkan minimnya itikad baik.

“Silakan warga menempuh langkah hukum apabila diperlukan. DPRD akan terus mengawal sampai persoalan ini selesai. Jangan sampai kelalaian developer merugikan masyarakat,” kata Jimmy.

Karena rapat tersebut belum ada solusi, Komisi I DPRD Kota Batam akan kembali menggelar RDP lanjutan pada Rabu (12/8). (hbb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *