Batam, Posmetrobatam.co: Tim gabungan menertibkan bangunan liar yang berdiri di kawasan MKGR, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Selasa (7/7).
Ada empat bangunan yang masih berdiri di atas lahan milik pengadilan. Penertiban dilakukan setelah para penghuni mengosongkan lahan meski telah menerima hingga Surat Peringatan Ketiga (SP3).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut dari tahapan yang telah dijalankan sebelumnya sesuai prosedur.
“Tinggal empat bangunan lagi, satu masih dihuni sisanya kosong. Hari ini benar kami melakukan penertiban. Ini merupakan tindak lanjut setelah SP3 dikeluarkan,” jelasnya.
Untuk mengamankan jalannya operasi, tim gabungan mengerahkan sekitar seratus lebih personel dari berbagai instansi. Seluruh personel diterjunkan guna memastikan proses pembongkaran berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
“Sebelum ada 11 bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Sebanyak tujuh bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Sebenarnya ini sudah lama dan sebagian sudah membongkar senditi bangunannya,” kata dia.
Iman juga menegaskan bahwa petugas hanya melakukan pembongkaran terhadap empat bangunan yang masih tersisa. Jelaskan, proses penertiban sempat menghadapi kendala karena salah satu bangunan masih dihuni. Namun, petugas mengedepankan pendekatan persuasif sehingga penghuni akhirnya bersedia meninggalkan lokasi.
“Tersisa empat bangunan, salah satunya dihuni seorang ibu. Namun akhirnya yang bersangkutan kooperatif setelah memahami situasi,” katanya.
Saat ini proses pembongkaran yang dipimpin langsung Kasatpol PP Batam masih berlangsung dan telah mencapai sekitar 75 persen. Selain membongkar bangunan liar, petugas juga menertibkan sejumlah pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut karena menempati lahan yang ikut menjadi objek penertiban.
Melalui live di media sosial tampak seorang perempuan tampak emosi karena bangunan atau warungnya hendak dibongkar tim gabungan.(hbb)









