Aniaya Anak 9 Tahun, Ayah Kandung dan Ibu Angkat Ditahan, Korban Dirawat di RSUD Embung Fatimah

15

Batam, Posmetrobatam.co: Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial RAL (9) yang terjadi di kawasan Bukit Kamboja, Kecamatan Sagulung, Kota Batam terus diusut polisi. Selain ibu angkat, ayah kandung korban juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar mengatakan, pihaknya menetapkan ayah korban berinisial RL ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak kekerasan terhadap anaknya.

“Pada tanggal 21 Juni setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan ayah kandung korban berinisial RL sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sagulung,” kata Husnul di Batam, Rabu. 

Kasus ini bermula setelah seorang anak berusia 9 tahun ditemukan mengalami sejumlah luka akibat dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarganya di kawasan Sagulung, Batam. Polisi kemudian menetapkan ibu angkat korban berinisial VJH (38) sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Juni 2026. 

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi di RSUD Embung Fatimah Batam, Dua Tersangka Ditahan di Rutan

Kasus tersebut menjadi viral di media sosial setelah ibu angkat korban ditetapkan sebagai tersangka, serta menjadi perhatian Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang turut mengunjungi korban di rumah sakit pada Senin, 22 Juni 2026.

“Setelah dilakukan pendalaman, kami memperoleh keterangan bahwa ayah kandung korban juga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut. Dari awal kami memang mencurigai karena tidak mungkin seorang ayah tidak mengetahui kondisi anaknya sementara tinggal dalam satu rumah,” ujarnya.

Penyidik kemudian mengumpulkan alat bukti tambahan berupa hasil visum dan dokumentasi luka pada tubuh korban. 
Dari hasil pemeriksaan diketahui korban tidak hanya mengalami kekerasan dari VJH, tetapi juga dari ayah kandungnya.

BACA JUGA:  PA GMNI Kota Batam Gelar Diskusi Publik Ketahanan Pangan di Tengah Efisiensi Anggaran Pemerintah

“Anak tersebut sebelumnya juga pernah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dengan cara dipukul dan dicubit. Bekas luka ditemukan di bagian leher, wajah, tangan, dan kaki,” kata Husnul.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak kekerasan terhadap korban diduga telah berlangsung sejak April 2026 hingga akhirnya terungkap pada Juni 2026.

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa RL sempat mengaku tidak mengetahui kekerasan yang dilakukan VJH terhadap korban. Namun keterangan tersebut berbeda dengan hasil pendalaman penyidik yang menemukan keterlibatan RL dalam penganiayaan.

Sementara itu, Husnul mengatakan, kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Embung Fatimah Batam.

Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan dan pengasuhan korban setelah proses hukum berjalan. 

BACA JUGA:  Tiga Tersangka Kasus TPPO di NTT Ditangkap di Batam

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.(ant)