Batam, Posmetrobatam.co: Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk memastikan setiap kawasan perumahan memiliki fasilitas dasar yang layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Pengesahan Perda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penyediaan PSU merupakan bagian penting dalam pembangunan perumahan. Menurutnya, pembangunan hunian tidak cukup hanya menyediakan rumah, tetapi juga harus didukung fasilitas yang memadai bagi masyarakat.
“PSU merupakan elemen penting untuk mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan. Ketersediaannya menjadi hak masyarakat yang harus dijamin pemerintah daerah,” ujar Amsakar.
Ia mengatakan, Perda tersebut hadir untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul terkait penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan.
Melalui aturan ini, setiap pengembang wajib menyediakan PSU yang memadai, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai rencana tapak yang telah disahkan. Fasilitas tersebut mencakup jalan lingkungan, drainase, sanitasi, tempat penampungan sampah sementara, ruang terbuka hijau, sarana sosial, serta utilitas pendukung lainnya.
Amsakar juga menyoroti pentingnya sinergi antara Pemko Batam dan BP Batam dalam pelaksanaan Perda tersebut. Mengingat Batam memiliki kewenangan pertanahan yang dikelola bersama, koordinasi kedua lembaga menjadi kunci dalam proses penyerahan dan pengelolaan PSU.
“Peraturan ini mengatur mekanisme koordinasi antara Pemko Batam dan BP Batam, termasuk proses penyerahan, legalisasi, hingga pengambilalihan pengelolaan PSU yang belum diserahkan pengembang,” katanya.
Melalui Perda ini, Pemko Batam berharap proses penyerahan dan pengelolaan PSU dapat berjalan lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan hunian yang berkualitas serta mendukung pembangunan Batam yang semakin maju.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara Pemko Batam dan DPRD Kota Batam sebagai bentuk komitmen memperkuat penyelenggaraan perumahan yang berpihak kepada masyarakat.(*/hbb)









