Yusril Sebut Korupsi Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi “Memprihatinkan”, Desak Penguatan Etika Pelayanan Publik

67

Posmetrobatam.co: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan,” Kasus dugaan korupsi terkait pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Ditjen Imigrasi adalah salah satu kasus terkait pelayanan publik yang menyedihkan,” ucapnya saat menghadiri acara Hari Pelayanan Publik International di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan Selasa (23/6/2026).

“Dengan terjadinya penyidikan, ada dugaan telah terjadinya kasus-kasus korupsi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hal yang sungguh memprihatinkan dan menyedihkan kita bersama,” ungkapnya.

Yusril mengatakan, kasus korupsi tersebut terjadi bukan karena kurangnya peraturan dan pengawasan dalam pelayanan publik, melainkan kurangnya kesadaran moral dan etik serta tanggung jawab dalam melaksanakan amanah.

“Bangunan negara yang terdiri atas konstitusi, undang-undang, peraturan, lembaga-lembaga, kantor-kantor pemerintahan, dan lain-lain, semua itu tidak ada artinya kalau tidak ditopang oleh dasar etik dan moralitas yang harus dimiliki baik oleh para penyelenggara maupun oleh rakyatnya sendiri,” ujarnya.

Menurut Yusril, negara dibangun untuk melayani rakyat, oleh rakyat, dan dari rakyat. Oleh karena itu, kesadaran etik, moralitas, dan nilai-nilai keagamaan harus terus diperkuat sebagai fondasi utama penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,” tuturnya.

BACA JUGA:  HUT ke-15 Tahun, STM Immanuel Laksanakan Ibadah Pantai

Yusril juga mengatakan, peringatan Hari Pelayanan Publik Tahun 2026 diharapkan menghasilkan langkah-langkah konkret dalam memperkuat koordinasi antar instansi, mempercepat tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta mendorong terwujudnya pelayanan publik Indonesia yang semakin berkualitas, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Bagi Kemenko Kumham Imipas, penguatan pencegahan maladministrasi memiliki relevansi yang sangat besar,” ujar Yusril.

Sementara Wakil Ketua Ombudsman RI Rahma Indra Tektona, menyampaikan, pelayanan publik yang profesional, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, Ombudsman RI berdasarkan kewenangannya tidak hanya menangani laporan masyarakat, tetapi juga menyampaikan saran perbaikan kepada Presiden, DPR RI, serta penyelenggara negara lainnya guna mencegah terjadinya maladministrasi sekaligus menyempurnakan organisasi dan prosedur pelayanan publik di Indonesia.

“Kami meyakini perbaikan pelayanan publik tidak dapat dikerjakan sendiri oleh satu lembaga. Diperlukan sinergi yang kuat antara lembaga pengawas, DPR RI, Kantor Staf Presiden, kementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan yang dilakukan di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto benar-benar dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  78 Siswa SMKN 3 Batam Ikuti Uji Kompetensi Keahlian Bersama PT Capella Dinamik Nusantara

Ia berharap forum tersebut tidak berhenti sebagai ruang diskusi semata, tetapi menjadi wadah penyamaan persepsi dan penguatan komitmen bersama untuk menjadikan pencegahan maladministrasi sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan.

Wakil ketua Ombudsman juga mengungkapkan pengalaman kunjungannya ke Filipina dan menerima delegasi akademisi dari Jepang.

Menurutnya, Ombudsman Indonesia merupakan salah satu lembaga pengawas pelayanan publik terbaik di kawasan Asia.

“Di beberapa negara seperti Filipina, Thailand maupun Malaysia Timur, struktur Ombudsman tidak selengkap Indonesia. Bahkan di Jepang belum terdapat Ombudsman kenegaraan yang bersifat nasional. Kita patut berbangga bahwa Ombudsman RI menjadi salah satu lembaga terbaik yang kita miliki,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, Hari Pelayanan Publik Internasional harus menjadi momentum introspeksi nasional terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun institusi penyelenggara pelayanan lainnya.

BACA JUGA:  Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Dua Kurir Sabu Diciduk di Simpang Dam

Menurutnya, pelayanan publik merupakan salah satu bidang tugas utama Komisi II DPR RI selain urusan politik, pemerintahan, kepemiluan, pertanahan, dan tata ruang.

“Hari Pelayanan Publik Internasional harus menjadi momentum bagi kita untuk melakukan evaluasi bersama. Apakah pelayanan publik yang diberikan kementerian, lembaga, maupun 546 daerah otonom provinsi, kabupaten dan kota sudah berjalan optimal atau belum,” ujarnya.

Rifqinizamy juga menyoroti keterbatasan anggaran Ombudsman RI yang dinilai belum sebanding dengan besarnya beban kerja lembaga tersebut. Berdasarkan data yang dipaparkan Ombudsman dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2027, dari belasan ribu laporan masyarakat yang diterima, kurang dari 30 persen yang dapat ditindaklanjuti secara optimal.

Menurutnya, kondisi tersebut bukan disebabkan keterbatasan sumber daya manusia atau kompetensi pegawai, melainkan minimnya dukungan anggaran operasional, terutama bagi kantor perwakilan Ombudsman di daerah.

Ia mengapresiasi langkah Ombudsman yang tidak hanya menangani pengaduan masyarakat, tetapi juga aktif menyusun berbagai kajian strategis sebagai instrumen pengawasan preventif terhadap pelaksanaan program-program strategis nasional.
(Fri)