Pemko Batam Optimistis Kejar Target Pajak Rp2,09 Triliun pada 2026

49

Batam, Posmetrobatam.co: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim investasi dan kemudahan berusaha di Batam, termasuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan kondusif bagi pelaku usaha.

Menurut Amsakar, moratorium lahan yang berlaku secara nasional selama satu tahun empat bulan terakhir tidak bertujuan menghambat investasi. Kebijakan tersebut justru menjadi bagian dari proses penataan dan penyelesaian administrasi yang harus dijalankan sesuai ketentuan.

“Kami ingin memastikan iklim usaha di Batam tetap kuat. Bahkan di tengah dinamika ekonomi global, realisasi investasi pada kuartal I tahun ini meningkat 115 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jika ada kendala di lapangan, silakan sampaikan kepada saya atau Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra agar segera kami tindak lanjuti,” katanya.

BACA JUGA:  Amsakar Bangga Batam Jadi Tuan Rumah KAHMI Regional se- Sumatera, Dorong Lahirnya Gagasan Hebat

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menyebut kinerja penerimaan pajak daerah terus menunjukkan tren positif. Sepanjang 2021 hingga 2025, realisasi penerimaan pajak daerah rata-rata mencapai lebih dari 90 persen dari target yang ditetapkan.

Pada 2025, Bapenda berhasil menghimpun pajak daerah sebesar Rp1,879 triliun atau mendekati target Rp1,95 triliun. Capaian tersebut menjadi modal bagi Pemko Batam untuk menaikkan target penerimaan pajak pada tahun berikutnya.

“Melihat tren yang terus meningkat, Pemko Batam optimistis menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp2,09 triliun pada 2026. Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang selama ini bersinergi dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah,” ujar Raja.

BACA JUGA:  BP Batam Mantapkan Komitmen Kelola Penuh RSBP Batam

Dalam Malam Apresiasi Wajib Pajak 2026, Pemko Batam juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak terbaik sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.

Penghargaan diberikan kepada wajib pajak dari 15 kategori, mulai dari sektor perhotelan, makanan dan minuman, reklame, parkir, hiburan, pariwisata, hingga wajib pajak PBB-P2, BPHTB, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan kinerja terbaik.(hbb)