Pemkab Bintan Sosialisasi Program BSRTLH, 44 Unit Rumah Bakal Direhab

50

Bintan, Posmetrobatam.co: Pemerintah Kabupaten Bintan, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, dalam kegiatan Sosialisasi BSRTLH Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kamis (11/6).

Dalam sambutannya, Irzan menyampaikan bahwa program BSRTLH merupakan salah satu upaya nyata Pemerintah Kabupaten Bintan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

“Program ini merupakan program prioritas dari Bupati Bintan dan wakil Bupati Bintan, Bpk Roby Kurniawan dan Ibu Deby Maryanti, dukungan anggaran dan kemudahan proses pengusulan program menjadi Komitmen Pemkab Bintan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya visi Kabupaten Bintan, yaitu Bintan Juara Menuju Masyarakat yang Maju, Berdaya Saing, Inovatif dan Sejahtera,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tak Bisa Dilakukan Sendiri, Kejati Kepri Ajak Stakeholder Gerak Bersama Berantas TPPO

Menurut Irzan, upaya penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Bintan terus menunjukkan hasil yang positif. Sepanjang periode 2017 hingga 2025, Pemerintah Kabupaten Bintan telah berhasil meningkatkan kualitas sebanyak 4.605 unit rumah melalui berbagai sumber pendanaan.

“Capaian ini merupakan bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dan hasil kerja bersama seluruh pihak yang selama ini turut mendukung program perumahan dan permukiman,” katanya.

Pada Tahun Anggaran 2026, Program BSRTLH dialokasikan untuk 44 unit rumah yang tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Bintan Utara sebanyak 8 unit, Kecamatan Seri Kuala Lobam 11 unit, Kecamatan Teluk Bintan 7 unit, Kecamatan Teluk Sebong 7 unit, serta Kecamatan Gunung Kijang sebanyak 11 unit.

BACA JUGA:  Pemkab Bintan Rapat Verifikasi Penyerahan PSU Perumahan, Hadir 11 Pengembang

Pelaksanaan program tersebut didanai melalui APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran sebesar Rp1,779 miliar. Bantuan diberikan dalam kategori peningkatan kualitas ringan, sedang, berat, hingga total, yang pemanfaatannya diperuntukkan bagi pembelian material bangunan serta pembayaran upah tukang sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Perkim berharap seluruh penerima bantuan dapat memahami mekanisme pelaksanaan program, hak dan kewajiban penerima, serta tata cara pemanfaatan bantuan secara tepat dan sesuai aturan.
Irzan juga menekankan pentingnya semangat keswadayaan dan gotong royong dalam pelaksanaan pembangunan.

Menurutnya, bantuan yang diberikan pemerintah bersifat stimulan sehingga keberhasilannya sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat.

“Keberhasilan program ini membutuhkan dukungan bersama. Peran pemerintah desa, kecamatan, tenaga fasilitator lapangan, serta seluruh pihak terkait sangat penting agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pemkab Bintan Sediakan Anggaran Rp 1,4 Miliar untuk Rehab 41 Unit Rumah Tak Layak Huni

Pada kesempatan tersebut, Dinas Perkim Kabupaten Bintan juga menyampaikan apresiasi kepada OPD terkait, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bank Riau Kepri Syariah, para fasilitator lapangan, pemerintah kecamatan dan desa, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan Program BSRTLH.

Melalui sinergi yang terus terjaga, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan semakin mempercepat terwujudnya hunian yang layak bagi warga Bintan.(aiq)