OJK Klarifikasi Solusiku terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

84
sumber: OJK

Posmetrobatam.co: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan merek Solusiku, terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kepada konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK menyampaikan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.

Pengaduan tersebut memuat dugaan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Saat ini, OJK masih mendalami kebenaran dan kelengkapan informasi melalui pemeriksaan data, dokumen, serta keterangan dari pihak terkait.

BACA JUGA:  OJK Kepri dan Polda Kepri Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Keuangan Digital

Dalam proses klarifikasi, OJK menyoroti sejumlah aspek, antara lain kepatuhan prosedur penagihan terhadap peraturan yang berlaku, penggunaan kanal dan nomor resmi perusahaan, efektivitas pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga, serta penerapan pelindungan data pribadi konsumen.

OJK juga meminta Solusiku menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses penanganan kasus selesai. Selain itu, perusahaan diminta menyerahkan data dan dokumen yang diperlukan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak yang diduga terlibat, serta memperkuat mekanisme pengawasan kegiatan penagihan.

OJK menegaskan akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan perusahaan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan.

BACA JUGA:  H-9, Pemudik dengan Kapal PELNI Tembus 226 Ribu Orang, Batam - Belawan Ruas Terpadat

Lebih lanjut, OJK mengingatkan seluruh penyelenggara fintech lending untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. Proses penagihan, menurut OJK, harus dilakukan secara beretika tanpa intimidasi, ancaman, penyalahgunaan data pribadi, maupun penyebaran informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

OJK juga mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dari penyelenggara yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK. Di sisi lain, konsumen tetap wajib memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian pinjaman yang telah disepakati.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan dapat menyampaikan pengaduan melalui APPK OJK, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.(*hbb)

BACA JUGA:  OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sinergi dan Penguatan Kebijakan SLIK