
Batam, Posmetrobatam.co: Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H. Bakhtiar, M.A., menegaskan bahwa kerukunan umat beragama dan keharmonisan sosial merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog dan Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama Kota Batam yang digelar di Aula Kantor Camat Batu Aji, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai pemeluk agama di Kota Batam, mulai dari Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Konghucu. Hadir pula jajaran Lembaga Kemasyarakatan Pengawas Masyarakat (LKPM) se-Kecamatan Batu Aji, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.
Dalam pemaparannya, Bakhtiar menekankan bahwa keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau, merupakan kekuatan yang harus dijaga bersama. Menurutnya, perbedaan suku, budaya, latar belakang pendidikan, maupun keyakinan tidak boleh menjadi sumber perpecahan, melainkan harus menjadi perekat dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang harmonis.
“Walaupun kita berbeda-beda, kita harus tetap satu dalam semangat kerukunan. Jika kerukunan terjaga, maka kehidupan masyarakat akan lebih aman, nyaman, dan sejahtera,” ujar Bakhtiar.
Pada kesempatan tersebut, Bakhtiar yang juga aktif dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam turut menyosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur beberapa aspek penting dalam menjaga harmoni kehidupan beragama, di antaranya pembentukan FKUB sebagai wadah dialog lintas agama, pengaturan pendirian rumah ibadah sesuai ketentuan yang berlaku, serta tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama.
Menurut Bakhtiar, kepatuhan terhadap regulasi yang ada sangat diperlukan agar setiap proses pembangunan rumah ibadah dapat berjalan dengan baik, sekaligus mencegah munculnya potensi konflik di tengah masyarakat.
“Dalam pendirian rumah ibadah, seluruh pihak perlu mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Tujuannya bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan serta tetap mengedepankan semangat kebersamaan dan kerukunan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua FKUB Kota Batam, Prof. Dr. Ir. H. Chablullah Wibisono, M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga kondusivitas daerah.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat komunikasi dan meningkatkan fungsi deteksi dini terhadap berbagai potensi persoalan sosial yang dapat mengganggu keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi dialog dan tanya jawab. Sejumlah peserta menyampaikan berbagai aspirasi, termasuk terkait proses legalitas pembangunan rumah ibadah yang belum selesai serta kendala sosial dan administratif dalam pendirian musala di beberapa kawasan permukiman.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bakhtiar menegaskan bahwa setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus diselesaikan melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan semangat gotong royong. Menurutnya, komunikasi yang baik antarwarga, tokoh agama, dan pemerintah menjadi kunci utama dalam menjaga persatuan dan mencegah terjadinya konflik sosial.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat persatuan, menjaga toleransi, serta merawat kerukunan umat beragama di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.(*/sekretariatdprdkepri)








