Terkait Program Pinjaman Modal Usaha UMKM, Pemko Batam Jajaki Kerjasama dengan Sejumlah Bank

60

Batam, Posmetrobatam.co: Akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Batam akan diperluas dengan kerja sama subsidi biaya bunga atau margin pinjaman bersama perbankan daerah.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kota Batam Salim mengatakan, kerja sama tersebut merupakan pengembangan dari program pinjaman modal usaha Rp20 juta dengan subsidi bunga dan margin pembiayaan hingga 100 persen, yang sebelumnya telah berjalan dengan BTN.

“Ini kelanjutan program pinjaman Rp20 juta untuk UMKM. Bunga nol persen kan sebelumnya sudah berjalan di BTN, sekarang dikembangkan agar lebih masif dan menjangkau lebih banyak masyarakat, namun kerja sama dengan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah,” ujar Salim, Rabu (20/5).

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemko Batam dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah terkait subsidi margin hingga 100 persen bagi pelaku usaha mikro untuk pinjaman Rp20 juta.

BACA JUGA:  1.204 Pelajar di Batam Tak Tertampung di SMP Negeri, Disdik Tunggu Arahan Wali Kota

Menurutnya, perluasan kerja sama dilakukan karena layanan perbankan sebelumnya dinilai masih terbatas.

“Kendala kita selama ini karena pelayanan BTN hanya ada dua kantor dan ada radius pelayanan, dan juga sektor usaha prioritas. Kalau BRK Syariah pelayanan bisa lebih luas,” katanya.

Selain BRK Syariah, Pemko Batam juga telah melakukan pembahasan kerja sama dengan sejumlah bank lain seperti Bank Jatim, Bank Sumut, serta BRI.

“Bank-bank lain juga sudah bertemu dengan kami. Tinggal membuat PKS (Perjanjian Kerja Sama) atau sekretariat bersama, dan dalam waktu dekat akan dilakukan agar masyarakat semakin mudah mengakses pinjaman,” ujarnya.

Salim menjelaskan program tersebut bukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga tetap memerlukan agunan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:  204 Peserta Mendaftar PPPK Tahap 2 di Pemko Batam, Pengumuman Lulusan Tahap 1 Keluar

“Ini bukan KUR, jadi tetap ada jaminan sesuai POJK (Peraturan OJK) sebagai mitigasi risiko untuk bank,” katanya.

Menurutnya, agunan yang diminta lebih bersifat ikatan tanggung jawab moral agar pinjaman dikembalikan dengan baik.

“Bisa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) motor, mobil, atau mesin usaha di rumah sebagai penjamin. Ini hanya sebagai ikatan rasa tanggung jawab moral karena ini pinjaman, bukan hibah,” ujarnya.

Dalam program tersebut, pemerintah daerah menanggung biaya bunga atau margin pinjaman, sedangkan pokok pinjaman tetap wajib dikembalikan pelaku usaha dalam jangka waktu 2 tahun.

“Ada wacana untuk menambah pagu hingga Rp50 juta tapi ini kami mengkaji untuk peraturannya dan bagaimana dengan mitra bank,” katanya.

BACA JUGA:  Digelar Bernuansa Outdoor pada Tanggal Unik, Pelantikan Pengurus PWI Batam Berlangsung Semarak

Ia berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan akses pembiayaan tersebut untuk mengembangkan usaha.

“Kita sudah membuka akses dengan dua, yang Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun daerah, semoga masyarakat semakin berminat mengajukan pinjaman,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan keberpihakan terhadap UMKM menjadi bagian penting strategi pembangunan ekonomi daerah.

“Keberpihakan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah selalu menjadi bagian dari arah pembangunan yang kita bangun. Karena sektor inilah yang memiliki daya tahan kuat dan berkontribusi besar dalam membuka lapangan pekerjaan,” ujar Amsakar.(ant)