OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Perkuat Industri Pasar Modal

56
sumber: OJK

Batam, Posmetrobatam.co: Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru untuk memperkuat industri pasar modal, yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

Kedua aturan ini bertujuan memperkuat ketahanan industri, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku pasar modal. OJK juga menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi, digitalisasi layanan keuangan, serta meningkatnya risiko dan keterkaitan antar pelaku jasa keuangan.

Melalui aturan ini, OJK mengelompokkan kegiatan usaha Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas dan modal ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. Kebijakan ini bertujuan menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai kompleksitas usaha masing-masing perusahaan.

BACA JUGA:  OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kerjasama Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

PEKU 1 hanya dapat melakukan pemasaran Efek secara terbatas. PEKU 2 menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE) secara terbatas. Sementara itu, PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan lebih luas, termasuk pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, dan layanan transaksi Efek luar negeri.

OJK juga menaikkan ketentuan modal minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu:

PEKU 1: modal disetor minimum Rp1 miliar dan MKBD Rp500 juta;

PEKU 2: modal disetor minimum Rp55 miliar dan MKBD Rp50 miliar;

PEKU 3: modal disetor minimum Rp110 miliar dan MKBD Rp100 miliar.

Selain memperkuat permodalan dan kewajiban menjaga ekuitas positif, aturan ini juga mempertegas penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan fungsi riset sesuai skala usaha perusahaan.

BACA JUGA:  4 Bulan, OJK Kepri Tangani Ratusan Pengaduan Didominasi Perilaku Petugas Penagihan

Melalui kebijakan tersebut, OJK berharap industri Perusahaan Efek nasional memiliki kapasitas lebih kuat untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan investor, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Dalam aturan ini, OJK mengelompokkan Manajer Investasi berdasarkan kegiatan usaha menjadi MIKU 1 dan MIKU 2.

MIKU 1 berfokus pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan ruang lingkup usaha terbatas. Sementara itu, MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk memperkuat ketahanan industri pengelolaan investasi, OJK menetapkan ketentuan modal minimum dan MKBD sebagai berikut:

MIKU 1: modal disetor minimum Rp25 miliar dan MKBD Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan;

MIKU 2: modal disetor minimum Rp50 miliar dan MKBD Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

BACA JUGA:  Sinergi OJK-BI Dorong Ekosistem Keuangan Digital Inklusif melalui PIDI dan Hackathon 2026

OJK juga mewajibkan Manajer Investasi memenuhi dana kelolaan minimum sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu setelah memperoleh izin usaha.

Selain itu, aturan ini memperkuat persyaratan perizinan, tata kelola, dan kualitas sumber daya manusia di industri pengelolaan investasi.

Melalui penerbitan kedua POJK tersebut, OJK menargetkan industri pasar modal Indonesia tumbuh lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat pendalaman pasar keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan investor.(*/hbb)