Usai Dipenjara, Wanita dan Balita Serta Ratusan TKI Dideportasi dari Malaysia Via Batam

10

Johor Bahru, Posmetrobatam.co: Sebanyak 232 Warga Negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) atsu TKI dideportasi dari Malaysia lewat Batam.

Ketua Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Jati H Winarto menyatakan, KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan khusus untuk memastikan kepulangan mereka berjalan dengan aman dan bermartabat.

“KJRI Johor Bahru selalu berupaya untuk mendampingi setiap proses pemulangan dan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk pelayanan yang mengedepankan asas kemanusiaan,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (8/5).

“Rombongan terdiri atas 176 laki-laki, 54 perempuan, dan 1 anak laki-laki balita serta 1 bayi laki-laki, dimana sebagian besar berasal dari Sumatera Utara, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur dan Riau,” katanya.

BACA JUGA:  Hari Ini Ratusan PMI Dideportasi Via Batam, Usai Jalani Hukuman di Malaysia

Sebelumnya, mereka tinggal di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor (100 orang), DT Machap Umboo Melaka (37 orang), DTI Tanah Merah, Kelantan (32 orang) DTI Bukit Jalil (32 orang), DTI Beranang (30 orang) serta Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru (1 anak WNI).

Pemulangan dilakukan dalam dua tahap. Pada 7 Mei, 82 WNI/PMI diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut Johor, dan pada hari ini, 8 Mei, 150 WNI/PMI diberangkatkan Pelabuhan Pasir Gudang Johor menuju Pelabuhan Batam Center.
Dalam pemulangan tersebut terdapat 6 WNI/PMI lansia dan 2 anak laki-laki.

Seorang anak laki-laki yang masih bayi berumur 3 bulan dipulangkan bersama ibunya yang ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor.

BACA JUGA:  Bikin Penduduk Gaza Kelaparan, Masyarakat Internasional Diminta Tekan Israel

Selama ibunya di DTI, anak tersebut berada dalam penjagaan Jabatan Kebajikan Malaysia (JKM) Johor dan KJRI Johor Bahru.

Selain itu seorang anak berumur 1 tahun 4 bulan yang lahir di Malaysia, ikut dipulangkan bersama ibunya yang telah selesai menjalani masa tahanan.

Sebanyak 182 dari 232 WNI/PMI dipulangkan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena tidak memiliki dokumen perjalanan lain.

KJRI Johor Bahru terus berupaya mempercepat proses dokumen perjalanan bagi WNI yang membutuhkan, meski tantangan di lapangan masih kerap muncul.

KJRI Johor Bahru mengajak seluruh WNI, terutama calon PMI, untuk selalu mematuhi ketentuan hukum dan prosedur resmi saat bekerja di luar negeri seperti di Malaysia, agar terhindar dari masalah hukum dan deportasi.

BACA JUGA:  UNRWA: Memburuk, Pasokan Kemanusiaan di Jalur Gaza Menipis

Sebagai informasi, hingga Mei 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 2212 WNI/PMI.

Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi baik dengan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan perwakilannya di daerah, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepolisian RI.

“Kolaborasi antar pemangku kepentingan adalah pondasi dari setiap pemulangan yang aman, tertib, dan penuh martabat,” kata Jati.

“KJRI Johor Bahru akan terus berada di garis depan, melindungi setiap anak bangsa yang sedang berupaya meningkatkan taraf hidupnya dengan cara jauh dari rumah,” tambahnya.(ant)