Warga Selundupkan Pakaian Bekas Via Pelabuhan Ditangkap Polisi, Polda Kepri Minta Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan

73

Kepri, Posmetrobatam.co: Penyelundup puluhan koper berisi ratusan barang bekas berupa pakaian, sepatu, tas, dan mainan yang masuk melalui pelabuhan internasional di Batam dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri. Bea Cukai diminta lebih meningkatkan pengawasan dan wewenangnya di lapangan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari tiga laporan polisi yang diterima pada 26 April 2026, dengan lokasi kejadian di Pelabuhan Internasional Batam Center.

“Barang yang diamankan berupa 12 koper dan 34 ransel berisi 702 lembar pakaian bekas, 142 sepatu bekas, 91 tas bekas, serta 18 mainan. Barang-barang ini dalam kondisi tidak baru dan diketahui berasal dari Singapura,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (5/5).

BACA JUGA:  Operasi Judi Online di Batam Terbongkar, Ratusan Ribu Akun Dioperasikan

Polisi juga mengamankan tiga orang pelaku berinisial SM, PW, dan CN yang diduga sebagai pemilik barang.

Nona mengatakan ketiga tersangka kini diproses oleh Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Syaputra menjelaskan, pelaku menggunakan metode penitipan barang kepada orang yang tidak dikenal untuk dibawa masuk ke Batam agar terhindar dari pengawasan.

“Dari pagi hingga malam hari barang-barang itu dikumpulkan, kemudian ditumpuk. Kami melakukan pengejaran hingga akhirnya melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan ditemukan barang dalam jumlah besar, menandakan aktivitas ini telah berulang,” kata dia.

Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada pihak Bea Cukai Batam setelah dilakukan koordinasi dengan jaksa dan ahli terkait.

BACA JUGA:  Wako Batam Amsakar Komitmen Atasi Krisis Air Bersih di Batumerah & Tanjungsengkuang

Hal tersebut karena modus yang digunakan masuk dalam kategori pelanggaran kepabeanan dengan metode ‘hand carry’ oleh pelaku perorangan.

“Kami berharap pengawasan dari Bea Cukai dapat lebih ditingkatkan agar praktik serupa tidak terulang dengan modus yang berbeda,” kata Paksi.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) dan/atau Pasal 103 juncto Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun.
Polda Kepri menegaskan, praktik impor barang bekas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan perekonomian dalam negeri, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).(ant)

BACA JUGA:  Amsakar Resmikan Kantor Baru BPBD dan Brida, Dorong Kinerja Lebih Optimal