Kadin Batam Dukung Penertiban Penambangan Pasir Ilegal yang Dilakukan Li Claudia

14
Ketua Kadin Kota Batam, Roma Nasir Hutabarat.Foto: ist

Batam, Posmetrobatam.co: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban aktivitas penambangan pasir ilegal yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Batam/Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

Ketua Kadin Kota Batam, Roma Nasir Hutabarat mengatakan, pihaknya menilai bahwa praktik pengambilan material pasir tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

“Penegakan aturan ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta, memastikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha,” ujarnya, Senin (4/5).

Di sisi lain, Kadin Kota Batam juga mencermati bahwa kebutuhan pasir di Batam saat ini cukup tinggi, seiring dengan pesatnya pertumbuhan sektor properti dan pembangunan infrastruktur, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah.

BACA JUGA:  Pancasila Menjadi Jiwa dalam Setiap.Denyut Nadi Pembangunan Batam

“Ketersediaan material konstruksi yang stabil dan legal menjadi faktor krusial dalam menjaga keberlanjutan pembangunan serta iklim investasi di Kota Batam,” ucapnya.

Oleh karena itu, Kadin Kota Batam berkomitmen untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Batam dalam merumuskan solusi strategis terkait penyediaan pasir yang legal, berkelanjutan, dan sesuai regulasi.

“Langkah ini diharapkan dapat menjembatani kebutuhan dunia usaha sekaligus tetap menjaga aspek lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang baik,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha merupakan kunci dalam menciptakan ekosistem pembangunan yang sehat, tertib, dan berdaya saing.

“Sehingga Batam dapat terus berkembang sebagai tujuan investasi dan pusat pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.(*)

BACA JUGA:  Plt Gubernur Marlin Kunjungi SMAN 1 Tanjungpinang, Ajak Siswa Berani Bermimpi Besar dan Pantang Menyerah