Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Aksi Jurnalis Batam Lawan Intimidasi dan Kekerasan

48

Batam, Posmetrobatam.co: Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, puluhan jurnalis menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD dan Kantor Pemerintah Kota Batam, Senin (5/3). Orasi menyuarakan penolakan terhadap kekerasan dan intimidasi, sekaligus menuntut kesejahteraan jurnalis.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam bersama sejumlah organisasi media dan elemen masyarakat sipil memimpin aksi tersebut. Para peserta tidak hanya menyampaikan orasi, tetapi juga menampilkan teatrikal sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah dan praktik pembungkaman media.

Dalam aksi itu, jurnalis turut menuntut penegakan keadilan bagi aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh aparat.

Aksi ini melibatkan berbagai organisasi profesi seperti AJI Batam, PWI, dan IWO, serta jurnalis independen dan perwakilan masyarakat sipil, termasuk jurnalis perempuan.

BACA JUGA:  Terkait Kasus Intimidasi Polisi Maritim Singapura ke Nelayan, Senator Kepri Beri Pernyataan Tegas

Koordinator lapangan, Yogi Eka Syahputra, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis, baik fisik maupun nonfisik, masih menjadi persoalan serius.

“Kami menuntut semua pihak menghentikan segala bentuk kekerasan dan intimidasi, termasuk intervensi dalam penulisan berita,” ujarnya.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti praktik intimidasi yang masih kerap terjadi, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berpotensi menghambat kebebasan pers.

Para peserta juga mendesak perusahaan pers agar memberikan upah layak kepada jurnalis sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Yogi, kesejahteraan jurnalis berkaitan erat dengan profesionalisme kerja dan kualitas demokrasi.

“Jurnalis yang sejahtera akan bekerja lebih profesional dan berkontribusi pada demokrasi yang lebih baik,” katanya.

BACA JUGA:  PT Pegadaian Area Batam Berikan Apresiasi Kepada Bank Sampah Binaan

Peserta aksi menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penyensoran karya jurnalistik. Mereka menyatakan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, sehingga kebebasan menyampaikan fakta harus dijamin.

Selain itu, mereka mengajak masyarakat agar tidak takut menyampaikan pendapat di ruang publik. Mereka menilai kebebasan berekspresi sebagai hak yang dilindungi undang-undang.

Melalui aksi ini, para jurnalis berharap tercipta lingkungan kerja yang aman, independen, dan bebas dari tekanan demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

“Jurnalis sebagai penyampai kebenaran harus dihormati hak-haknya. Segala bentuk kekerasan harus dilawan,” pungkasnya. (hbb)