Imigrasi Ranai Imbau Pemilik Penginapan dan Masyarakat Melaporkan Keberadaan Tamu WNA

84

Natuna, Posmetrobatam.co: Para pemilik penginapan serta masyarakat di Ranai,  Kabupaten Natuna diminta untuk aktif melaporkan keberadaan tamu warga negara asing (WNA) melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).

Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Rizwan, di Natuna, Kamis (30/4), menjelaskan, APOA merupakan sistem berbasis digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses pelaporan keberadaan WNA secara cepat, akurat, dan transparan.

Menurutnya, penggunaan APOA wajib dilakukan oleh pemilik penginapan, hotel, perusahaan, maupun pihak penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan WNA selama berada di wilayah Indonesia.

Melalui sistem ini, data WNA yang menginap atau tinggal dapat langsung terpantau oleh petugas imigrasi.

BACA JUGA:  KONI Kepri Gelar Rakor, Undang 10 Pengprov/Cabor untuk Porwil Riau

“Melalui aplikasi ini kami bisa memantau keberadaan orang asing di wilayah Natuna,” ucapnya.

Rizwan menegaskan, pelaporan melalui APOA tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.

Dengan adanya pelaporan yang tertib, potensi pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan aktivitas oleh WNA dapat dicegah sejak dini.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar.
Partisipasi masyarakat dinilai penting karena berperan besar dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang efektif.

Hal ini terbukti dari kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh dua WNA asal Malaysia di Natuna pada Maret 2026. Berawal dari laporan warga, pelanggaran tersebut berhasil diungkap oleh petugas imigrasi.
Berdasarkan laporan tersebut, kedua WNA itu kemudian dideportasi dari Indonesia dan dikenai larangan masuk kembali selama enam bulan karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggal.

BACA JUGA:  79 Pejabat Administrator dan Pengawas di Pemerintahan Kabupaten Natuna Dimutasi

“Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan ini demi terciptanya pengawasan orang asing yang optimal dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Rizwan.(ant)