Batam, Posmetrobatam.co: Wali Kota Amsakar Achmad menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 terkait pengelolaan sampah dalam rapat bersama DPRD Kota Batam.
Dalam penyampaiannya, Amsakar menegaskan bahwa pesatnya pertumbuhan Kota Batam sebagai pusat perdagangan, industri, dan pariwisata nasional turut membawa tantangan serius, terutama dalam pengelolaan sampah. Peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi berdampak langsung pada lonjakan volume sampah yang kini mencapai sekitar 1.300 ton per hari pada tahun 2025.
“Permasalahan persampahan menjadi tantangan utama yang harus segera ditangani secara serius, terencana, dan komprehensif agar tidak menghambat keberlanjutan pembangunan,” ujarnnya, saat rapat paripurna, Rabu (29/4).
Ia menjelaskan bahwa keterbatasan kapasitas layanan dan lahan pengolahan sampah menjadi alasan utama perlunya pembaruan kebijakan. Ranperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kondisi masyarakat dan teknologi terkini, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Beberapa poin penting dalam Ranperda tersebut meliputi penyesuaian kebijakan pengelolaan sampah, penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, serta pemanfaatan teknologi dalam pengolahan sampah menjadi energi atau produk bernilai ekonomi.
Selain itu, Ranperda juga menegaskan pentingnya sistem pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan semua pihak dalam pengelolaan sampah.
Amsakar juga mengungkapkan bahwa pengajuan Ranperda ini dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Langkah tersebut diambil menyusul status darurat sampah yang ditetapkan pemerintah pusat terhadap sejumlah daerah, termasuk Batam.
“Hal ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk segera melakukan pembenahan tata kelola persampahan di Kota Batam,” jelasnya.
Melalui Ranperda ini, Pemerintah Kota Batam menargetkan terciptanya sistem pengelolaan sampah yang terpadu dari hulu ke hilir, sekaligus membangun paradigma baru bahwa sampah memiliki nilai ekonomi jika dikelola dengan baik.
Pemerintah berharap DPRD Kota Batam dapat memberikan dukungan dan masukan konstruktif agar Ranperda tersebut dapat segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan langkah ini, Batam diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, serta memperkuat posisinya sebagai kawasan strategis nasional yang berdaya saing tinggi.(hbb)









