Batam, posmetrobatam.co: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menertibkan sejumlah kendaraan yang terparkir di trotoar kawasan ruko Greenland, Batamcentre, Senin (27/4).
Dishub memulai inspeksi mendadak sejak pukul 08.00 WIB. Petugas langsung mensterilkan trotoar dari kendaraan yang selama ini mengganggu pejalan kaki. Mereka mewajibkan kendaraan roda empat parkir paralel di bahu jalan dan melarang keras parkir di atas trotoar.
“Tadi pagi dikumpulkan. Parkir harus paralel, tidak boleh lagi ke trotoar. Kalau melanggar, izin dicabut,” ucap seorang jukir di Greenland.
Ia menilai kebijakan ini tidak adil. Kapasitas turun, tetapi target setoran tetap. Kondisi itu memaksa jukir menanggung beban ekonomi lebih berat.
Selain itu, para jukir resmi juga menyoroti maraknya jukir liar. Ia menilai penertiban tidak menyentuh pelaku tanpa seragam yang masih bebas beroperasi.
“Kalau jukir liar ini dibiarkan. Kami jiga resah dan sudah kami laporkan, tapi tidak ada tindak lanjut,” ucapnya kesal.
Penataan parkir ini berpotensi mengganggu aktivitas usaha di Greenland. Keterbatasan lahan parkir membuat pengunjung kesulitan, yang bisa berdampak pada penurunan omzet.
Para jukir mendesak Dishub bertindak adil: menertibkan jukir liar sekaligus menyesuaikan target setoran dengan kapasitas lahan yang tersedia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, menegaskan pihaknya akan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Ia menyebut penggunaan trotoar untuk parkir sudah lama menjadi keluhan.
“Kami sudah turun sebelumnya dan mengimbau jukir serta pengelola agar mengembalikan fasilitas umum ke fungsinya. Trotoar bukan tempat parkir,” tegasnya.
Leo memastikan Dishub akan terus melakukan penertiban melalui tim resmi yang dibentuk berdasarkan surat keputusan wali kota. Petugas Dishub Batam akan menindak tegas pelanggaran, termasuk menderek kendaraan yang masih parkir sembarangan.
Ia juga menanggapi keluhan pengusaha terkait keterbatasan lahan parkir. Menurutnya, ruang jalan dan trotoar tidak bisa dijadikan solusi.
“Trotoar harus tetap menjadi hak pejalan kaki dan tidak boleh diganggu. Kami sudah mengimbau agar area-area yang digunakan untuk parkir liar dikosongkan. Jika masih melanggar, akan kami tertibkan dan derek,” pungkasnya. (hbb)









