Lagi! Puluhan Pekerja Ilegal Asal Tiongkok Diciduk di Proyek Marina City Waterfront Batam

55

Batam, Posmetrobatam.co: Sebanyak 29 orang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ilegal diamankan proyek di kawasan Marina City Waterfront, Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra menyampaikan, sejumlah WNA tersebut ditemukan sedang melakukan aktivitas pekerjaan fisik di area konstruksi.

“Secara keseluruhan, teridentifikasi sebanyak 29 WNA yang berada di lokasi tersebut, dengan rincian status izin tinggal terdiri dari lima pemegang izin tinggal terbatas (ITAS), 17 pemegang izin tinggal kunjungan (ITK), dan tujuh pemegang visa on arrival (VoA),” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (23/4).

Operasi pengawasan keimigrasian gabungan dilakukan pada 21 April 2026 di kawasan Marina City Waterfront pada proyek pembangunan apartemen mewah.

BACA JUGA:  Wyndham Panbil Batam Selenggarakan Corporate Gathering Bertajuk The Taste of Middle East Iftar

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi bahwa sebagian WNA itu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Para WNA ditemukan melakukan pekerjaan seperti pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan di proyek pembangunan tersebut,” katanya.

Dari temuan itu, petugas mengamankan sementara paspor terhadap 24 WNA, dan pada tahap awal petugas Imigrasi Batam telah mengamankan lima WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Batam.

Selanjutnya, pihak Imigrasi Batam akan menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA lainnya.

“Kami juga melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola proyek serta pihak penjamin guna memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk terkait jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar dan aktivitas yang dilakukan di proyek tersebut,” ujar dia.

BACA JUGA:  Batam Investment Forum 2025, Amsakar: Mari Tinjau Masa Depan Batam dengan Kacamata Optimis

Wahyu menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dan terukur.

Dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing.

“Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kakanim.

Imigrasi juga mengimbau para penjamin perorangan maupun perusahaan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan WNA telah sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Dia berharap masyarakat turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia, seperti hotline +6282180889090 untuk pelaporan pelanggaran orang asing.(ant)