Posmetrobatam.co: PT Java Fortis Corporindo menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja, terkait dugaan mark-up dana Rp 21,4 miliar untuk proyek industrial estate di Jombang. Hakim juga menolak intervensi pemegang saham.
Sengketa internal perusahaan properti kembali mencuat ke permukaan. PT Java Fortis Corporindo resmi menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja, ke Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan ketidakmampuan mempertanggungjawabkan dana perusahaan sebesar Rp 21,4 miliar.
Dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan lahan dalam proyek pengembangan kawasan industrial estate di wilayah Jombang, Jawa Timur. Namun, dalam proses audit internal, ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada dugaan praktik mark-up anggaran.
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, mengungkapkan bahwa nilai miliaran rupiah tersebut tidak dapat dijelaskan penggunaannya secara rinci oleh pihak tergugat. “Ada dugaan terjadi mark-up, karena Rp 21,4 miliar ini tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Bu Nany saat diaudit,” ujarnya, Rabu (15/4).
Intervensi Pemegang Saham Ditolak
Dalam perkembangan persidangan, PT Dharma Nyata Press (DNP) yang merupakan pemegang saham minoritas sebesar 25 persen, sempat mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi. Langkah tersebut diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada Nany Widjaja.
Namun, majelis hakim dalam putusan sela menolak permohonan tersebut. Menurut Kimham, hakim menilai intervensi tersebut tidak memiliki relevansi langsung terhadap pokok perkara.
“Permohonan intervensi PT DNP ditolak karena tidak relevan. Ini adalah gugatan terhadap mantan direktur, sehingga pemegang saham tidak perlu ikut campur,” tegasnya.
Fokus pada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Dengan ditolaknya intervensi tersebut, sidang kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Fokus utama adalah menguji dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nany Widjaja selama menjabat sebagai direktur perusahaan.
PT Java Fortis Corporindo sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di sektor real estate, dengan komposisi kepemilikan saham terdiri dari PT Jawa Pos sebesar 75 persen dan PT Dharma Nyata Press sebesar 25 persen.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola perusahaan dan transparansi penggunaan dana dalam proyek strategis. Jika terbukti, dugaan mark-up ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Perkembangan sidang selanjutnya akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa yang berpotensi berdampak pada reputasi dan stabilitas internal perusahaan.(jpg)









