Operasi Wira Waspada: 6 WNA Diamankan, Imigrasi Batam Perketat Pengawasan

94

Batam, posmetrobatam.co: Imigrasi Batam memperluas penindakan kasus penyalahgunaan izin tinggal dengan menyasar penjamin dan perusahaan yang terlibat. Selain Warga Negara Asing (WNA) pelanggar, kedua pihak tersebut berpotensi dijerat pidana sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I A Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan sejak Maret 2026 dan mengintensifkannya melalui Operasi Wira Waspada pada 7 hingga 10 April 2026.

“Petugas Imigrasi mengamankan enam WNA, yakni lima warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia,” terang, Wahyu di kantor Imigrasi Batam saat konferensi Operasi Wira Waspada, Senin (13/4).

Ia menyampaikan, pada Maret 2026, petugas lebih dulu mengamankan dua WNA asal Tiongkok berinisial PK dan RZ di kawasan industri Batam karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.

BACA JUGA:  Imigrasi Batam Tegas Tindak Pelanggaran Izin Tinggal WNA

“WNA ini melakukan pelanggaran izin tinggal. Jadi kita amankan,” kata Wahyu.

Petugas mendapati para WNA berada di area proyek dan menduga mereka bekerja tidak sesuai izin. Beberapa di antaranya sempat mencoba menghindari pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan mereka menggunakan izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas untuk bekerja.

Selanjutnya, dalam operasi April 2026, petugas kembali mengamankan tiga WNA asal Tiongkok berinisial WPB, YL, dan YX di proyek konstruksi. Mereka menggunakan visa kunjungan indeks B211.

Petugas juga mengamankan satu WNA asal Malaysia berinisial MS yang bekerja sebagai pelatih di perusahaan pelatihan keselamatan kerja, meski hanya memiliki visa kunjungan. “Atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, seluruh WNA diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wahyu.

BACA JUGA:  Menteri Desa Dorong Pembangunan dari Desa untuk Pemerataan Ekonomi

Wahyu menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA, termasuk menindak penjamin dan perusahaan yang terbukti terlibat.

“Ini komitmen kami untuk memastikan seluruh aktivitas WNA di Batam sesuai aturan hukum yang berlaku,” imbaunya.

Senada disampaikan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menegaskan penjamin tidak dapat menghindar dari tanggung jawab dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.

Ia menuturkan, Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur sanksi pidana bagi penjamin yang terbukti memberi kesempatan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin.

“Penjamin itu juga ada sanksi pidananya. Jika memberikan kesempatan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, itu bisa ditindak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 767 Orang Diduga PMI Ilegal, Terbanyak dari NTT

Saat ini, lanjutnya, pihak Imigrasi masih memeriksa peran penjamin dan perusahaan dalam kasus yang tengah ditangani. Pihaknya akan menelusuri hubungan antara perusahaan dan penjamin yang tercantum dalam dokumen visa.

“Kami masih mendalami. Jika terbukti ada peran penjamin, tentu akan kami tindak.Di dalam visa itu ada penjaminnya, itu yang akan kami dalami,” pungkasnya. (hbb)