Perusahaan Lambat Bayar THR 66 Pekerja di Kepri, Ditegur Disnakertrans Baru Dibayar

84

Kepri, Posmetrobatam.co: Sebanyak 66 pengaduan menyangkut pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi diterima, dan diselesaikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri).

‎Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya menyatakan, laporan terbanyak berasal dari perusahaan swasta di Kota Batam sebagai kawasan industri terbesar di daerah tersebut

‎”Dari total 66 laporan se-Kepri, didominasi Batam 33 laporan, lalu disusul Kabupaten Bintan 19 laporan, Kota Tanjungpinang 11 laporan, dan Kabupaten Lingga 3 laporan,” kata Diky, Rabu (8/4).

Diky menyebutkan, para pelapor berasal dari berbagai status hubungan kerja, mulai dari pekerja dengan masa kerja satu hingga dua bulan hingga karyawan dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

BACA JUGA:  KBB Kepri Akan Gelar Pelantikan Pengurus Baru Masa Bhakti 2025–2029

Menurutnya, laporan tersebut kebanyakan menyangkut keterlambatan pembayaran THR dari perusahaan kepada para pekerja.
Setelah menerima laporan itu, kata dia, Disnakertrans Kepri langsung melakukan tindak lanjut dengan memanggil serta memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan terkait.

Hasilnya, lanjutnya, seluruh perusahaan yang dilaporkan itu akhirnya memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

‎”Alhamdulillah, semua laporan dapat diselesaikan dengan baik. Perusahaan akhirnya membayarkan THR pekerja,” ujar Diky.

‎Dia menambahkan, laporan masalah THR di Kepri pada Idul Fitri tahun ini meningkat jika dibanding tahun sebelumnya, yaitu dari 44 menjadi 66 laporan. Hal ini sejalan bertambahnya jumlah tenaga kerja dan perusahaan di wilayah Kepri.

‎Berdasarkan data terbaru, jumlah pekerja di Kepri saat ini mencapai 580 ribu orang, dengan jumlah perusahaan sekitar 26 ribu.

‎Disnakertrans turut mengingatkan seluruh perusahaan di Kepri tetap memenuhi hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya pembayaran THR untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan menyambut hari besar keagamaan.

‎”Harapan kami ke depan tak ada lagi pekerja yang harus melapor kepada pemerintah, karena haknya tidak dipenuhi,” pungkasnya.(ant)

BACA JUGA:  MUSWIL VI PKS Serentak Nasional, Besok PKS Kepri akan Lantik Pengurus Periode 2025-2030