Meski PT CSA Telah Meminta Maaf, Mantan Ketua LAM Lingga Minta DPRD Tetap Gelar RDP

21
Datuk H. Muhammad Ishak. Foto: mrs

Lingga, Posmetrobatam.co: Meskipun ada lampu hijau atau respon positif dari pihak PT Citra Sugi Aditya (CSA) terkait pembabatan hutan sagu dalam memperluas area perkebunan sawit di Desa Pekaka Kecamatan Lingga Timur. Pemkab Lingga dan DPRD diminta tegas terhadap perusahaan tersebut.

Banyak kalangan menyorot tajam terhadap pihak perusahaan, yang telah merambah lahan sagu milik warga yang secara turun temurun dijaga dan dirawat hingga mendapatkan hasil oleh pemiliknya,  sekarang gigit jari akibat ratanya sebagian area lahan milik mereka.

Atas kecerobohan pihak perusahaan tersebut, gelombang protes dari masyarakat hingga pihak organisasi di Kabupaten Lingga melalui media, barulah muncul lampu hijau dari PT. CSA yang membuka lahan sawit dengan beberapa poin atas kecerobohannya tersebut dan meminta maaf.

BACA JUGA:  Bupati Bintan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2026

Banyak gelombang desakan dari masyarakat dan pihak organisasi atas kecerobohan tersebut, wartawan ini juga sempat meminta pendapat dari salah satu tokoh adat Melayu Kabupaten Lingga H. Muhammad Ishak, karena dia selalu peduli dengan Kabupaten Lingga Bunda Tanah Melayu.

Sebagai tokoh adat, ia tetap meminta pihak DPRD Lingga melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Lingga dan pihak perusahaan PT CSA, supaya tidak ada pihak yang dirugikan.

“Meskipun langsung direspon melalui media, DPRD harus tetap melakukan RDP dengan Pemkab Lingga dan perusahaan, supaya rakyat melalui wakil-wakilnya mengetahui apa saja kebijakan yang akan dibuat pemkab untuk melindungi tanaman sagu yang sudah ada sejak Kesultanan Lingga,” ungkap mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepri Kabupaten Lingga, Jumat (3/4).

BACA JUGA:  PAD Kepri Melampaui Target dengan Persentasi 102, 27 %

Adanya duduk bersama tersebut, masyarakat akan tahu langkah apa yang akan diambil dalam membuat suatu kebijakan dalam menjaga lahan sagu milik masyarakat dan tidak akan muncul lagi di kemudian hari.

“Masyarakat tentu ingin tahu komitmen pihak perusahaan terkait kejadian itu. Adanya RDP tentu akan terdokumentasi dan akan menjadi pegangan DPRD sekaligus mengantisipasi, dengan harapan jangan sampai terjadi lagi hal serupa dimasa mendatang,” tutupnya, memberi pendapat.

Adapun bentuk tanggung jawab, PT CSA dengan membuat beberapa langkah yang dimuat di media dan akan segera dilakukan, terkait lahan sagu di Desa Pekaka, yakni:

1. Menghentikan aktivitas pada area yang terindikasi lahan sagu, hingga dilakukan verifikasi bersama pihak terkait.

BACA JUGA:  Kolaborasi Operasi Trident di Lokasi Rawan Penyelundupan Perairan Internasional

2. ⁠Melakukan identifikasi dan pemetaan ulang terhadap lahan sagu, baik yang masih tertanam maupun yang merupakan kawasan existing.

3. ⁠Melaksanakan pemulihan melalui penanaman kembali (rehabilitasi) pada area sagu yang terdampak.

4. ⁠Memastikan seluruh kegiatan ke depan berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan, tata ruang, serta arahan pemerintah daerah.(mrs)