Traffic Light hingga Kabel Tower Dicuri, Polisi Ungkap Aksi “Rayap Besi” di Batam

126

Batam, posmetrobatam.co: Maraknya pencurian fasilitas umum di Batam menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polda Kepulauan Riau pun mengungkap praktik yang dikenal dengan istilah “rayap besi” tersebut dan menangkap sejumlah pelaku yang menyasar berbagai perangkat vital.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan para pelaku mencuri fasilitas penting seperti traffic light, kabel tower telekomunikasi, hingga kabel penerangan jalan.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menilai, meskipun nilai barang yang dicuri tidak besar, aksi tersebut sangat meresahkan masyarakat karena berdampak langsung pada pelayanan publik.

“Nilainya mungkin tidak mahal, tetapi sangat meresahkan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut fasilitas umum yang digunakan masyarakat,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (2/4)

Ia menegaskan, pencurian tersebut telah merusak upaya pemerintah dalam membangun dan mempercantik Kota Batam, termasuk dalam penyediaan infrastruktur jalan dan penerangan.

BACA JUGA:  Mau Bawa Hewan ke Luar Batam? Urus SKKH ke Puskeswan

“Pelaku bahkan mencuri traffic light yang berfungsi mengatur lalu lintas, padahal itu sangat penting. Belum lagi kabel telepon dan kabel PLN. Semua ini jelas mengganggu aktivitas masyarakat,” tegasnya.

Kapolda juga memastikan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku, termasuk penadah barang curian. “Kami tidak akan berkompromi. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku maupun penadah, akan kami proses sesuai hukum,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa pihaknya tengah menangani tiga laporan polisi terkait pencurian fasilitas umum.

Pada kasus pertama, pelaku mencuri box pengendali traffic light di kawasan Batu Ampar. Polisi menangkap tiga pelaku berinisial JP (36), DC (38), dan S. Mereka merusak serta membongkar perangkat tersebut, lalu menjualnya kepada penadah berinisial ST seharga Rp750 ribu.

BACA JUGA:  Berlagak jadi Tukang Parkir, 8 Pria Diamankan Polisi Berikut 20 Kendaraan

“Para pelaku merupakan residivis dan sudah beraksi di beberapa lokasi, seperti Simpang KDA, Simpang Top 100, hingga Batu Ampar,” ujar Anggoro.

Dalam kasus kedua, pelaku berinisial LM mencuri kabel tower pemancar sinyal milik provider XL di kawasan Sagulung. Ia memanjat tower setinggi 72 meter untuk memotong kabel sepanjang 1.680 meter.

Setelah itu, pelaku mengupas kabel untuk mengambil tembaganya dan menjualnya kepada penadah berinisial BLM seharga Rp1,68 juta. “Pelaku ini juga residivis dan telah beraksi di 14 lokasi tower berbeda di Batam,” jelasnya.

Kasus ketiga melibatkan pencurian kabel lampu penerangan jalan di Batu Ampar. Tiga pelaku, yakni MRP (45), SM (43), dan RS (45), menggali kabel yang tertanam di dalam tanah menggunakan cangkul, lalu mengambil tembaganya untuk dijual.

BACA JUGA:  Komandan Satgas Ormas di Batam Ditangkap Polisi Atas Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, penadah dijerat dengan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Kepri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil pencurian, khususnya yang berasal dari fasilitas umum.

“ni bukan sekadar pencurian biasa. Dampaknya luas bagi masyarakat. Kami meminta warga tidak ikut membeli atau menadah barang hasil kejahatan,” tegas Kapolda Asep.(hbb)