Lingga, Posmetrobatam.co: Pemkab dan DPRD Lingga diminta mempertahankan lahan sagu milik masyarakat yang sudah ada diĀ zaman Kesultanan Riau Lingga tetap terjaga, agar tak punah dan rusak.
Tokoh masyarakat Kabupaten Lingga H. Muhammad Ishak meminta Pemkab Lingga harus mempertahankan lahan perkebunan sagu, karena keberadaan tanaman dan usaha sagu telah terbukti dan teruji dari masa ke masa dan dari zaman ke zaman.
Ia menyebutkan, kini usia sagu di Lingga sudah melebihi satu abad, dan dapat membantu ekonomi dan kehidupan masyarakat Lingga sejak tanaman tersebut mulai dikembangkan di masa Kesultanan Lingga Riau, Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah II (1857 -1883).
“Kita sudah tahu sekarang ini, harga sagu sudah sedikit membaik, usaha pengolahan sagu perlahan mulai bangkit dan kembali menimbullkan minat masyarakat dan pengusaha, baik sebagai tenaga upah, mengolah dan bisnis usha sagu,” ungkap Ishak, Kamis (2/4) dan tetap memperhatikan sekali komoditi sagu di Lingga.
Katanya lagi, sagu juga sudah menjadi komoditi andalan dan khas Kabupaten Lingga sejak lama. Berbagai produk dari turunan olahan sagu di Lingga sudah dikenal sejak dulu, bahkan dari produk produk tersebut sudah ada yang ditetapkan sebagat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia, seperti Kepurun dan Lambok.
“Jadi harus ada upaya konkrit Pemkab Lingga mempertahan dan melanjutkan pengembangan tanaman sagu, agar produksinya terus berkelanjutkan dalam peningkatan ekonomi masyarakat,” paparnya.
Lanjut pria yang terus memberi masukan ke pemerintah daerah dalam membangun Lingga baik secara ekonomi maupun pembangunan yang selalu mendapat perhatiannya.
“Kalau perlu dan bila tidak bertentangan dengan aturan, untuk melindungi lahan sagu dan meningkatkan produktivitas di Kabupaten Lingga, di tetapkan dengan Perda sebagai lahan Pertanian Pangan Berkelajutan ( LP2B),” ucapnya memberi saran.
Temasuk juga di lahan lahan yang tidak cocok untuk tanaman padi, sambung dia, tetapi setelah diteliti dan dievaluasi lahan tersebut cocok untuk tanaman sagu, barangkali dapat dimanfaatkan untuk pengembngan tanaman sagu daripada menjadi lahan yamg tidak produktif.
“Untuk itu, Pemkab Lingga dan kawan-kawan di DPRD Kabupaten Lingga hendaknya ikut berperan dan lebih berinisiatif. Karena Perda juga merupakan inisiatif DPRD,” imbuhnya.
Selain dibuat Perda, langkah cepat yang barangkali dapat disikapi di DPRD untuk menyegerakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Lingga yang mengikutsertakan pihak perusahaan.
“RDP itu penting dilakukan agar lahan dan tanaman sagu tetap terjaga, investasi tetap jalan,” tegasnya mengakhiri.(mrs)









