29 TKA Ilegal Asal Tiongkok di Batamindo Diciduk Petugas

58

Kepri, Posmetrobatam.co: Sebanyak 29 tenaga kerja asing atau TKA ilegal/nonprosedural terjaring Tim Satgas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan industri Batamindo, Kota Batam.

“Puluhan TKA asal Tiongkok ini bekerja tanpa dokumen resmi, karena tidak mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pengakuan mereka, baru tiba di Batam,” kata Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya kepada wartawan, Rabu (1/4).

Diky menekankan sesuai aturan yang berlaku, perusahaan atau pemberi kerja TKA wajib memiliki dokumen RPTKA yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Menurut dia, perusahaan pengguna TKA yang mengabaikan aturan tersebut, terancam dikenai sanksi administrasi maupun denda mencapai Rp6 juta per TKA per bulan pelanggaran.

BACA JUGA:  Kasus COVID-19 Meningkat di Singapura, Dinkes Kepri Minta Masyarakat Waspada

Satgas Disnakertrans Kepri mendapati 29 WNA Tiongkok tersebut bekerja menggunakan visa kunjungan di Indonesia, khususnya Batam.

“Penggunaan visa kunjungan untuk bekerja di sektor konstruksi, merupakan pelanggaran serius terhadap aturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia,” ungkapnya.

Oleh karena itu, satgas mengambil langkah tegas dengan melarang 29 warga Tiongkok itu bekerja di Batam, sebelum mereka melengkapi seluruh dokumen perizinan ketenagakerjaan yang berlaku di tanah air.

Diky menyebutkan, pihaknya telah memberikan kesempatan bagi manajemen perusahaan Batamindo agar segera mengubah status visa kunjungan TKA dimaksud menjadi izin kerja.

“Selama belum ada RPTKA, maka mereka tidak dibenarkan bekerja,” tegas Diky.

Ia menyampaikan perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa dokumen resmi, tentu sangat merugikan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Kepri, sebab pemberi kerja tidak membayar retribusi penggunaan TKA.

BACA JUGA:  14 WNA Asal China Diamankan Imigrasi Karimun

“Biaya retribusi TKA per orang per bulan 100 dolar AS. Dana kompensasi ini wajib dibayarkan pemberi kerja TKA sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ungkap Diky.

Diky menambahkan, Satgas Disnakertrans Kepri akan terus memperketat pengawasan di lapangan guna memastikan penggunaan jasa TKA di wilayah tersebut tertib administrasi. Pihaknya tidak melarang TKA bekerja di Kepri, asal mematuhi seluruh aturan yang berlaku.(ant)